Minggu, 23 November 2014

mengembangkan usaha dan produk koperasi

Tidaklah terlalu mengherankan bila meskipun berbagai permasalahan yang sejak beberapa tahun lalu telah dirasakan menjadi gangguan bagi ekonomi rakyat, namun sampai saat inipun masalah tersebut belum teratasi. Hal tersebut dikarenakan antara lain masih terbatasnya kemampuan koperasi untuk mengakses pada sumber modal, teknologi, pasar, informasi bisnis, rendahnya kuwalitas, kelembagaan, manajemen dan organisasi KUMKM. Sementara itu tantangan lain yang tidak kalah pentingnya yang juga menghadang ekonomi rakyat adalah kemampuan dan kesanggupannya untuk berpotensi secara lebih produktif dan lebih efisien sebagai wujud pelaku ekonomi yang berkeunggulan kompetitif dalam menghadapi era globalisasi. Ancaman besar yang juga tengah dihadapi oleh ekonomi rakyat adalah persaingan yang semakin tajam, tidak saja atas produk barang dan jasa dari para pelaku ekonomi di dalam negeri sendiri, tetapi juga masuknya produk-produk luar negeri yang sebenarnya sudah dapat diproduksi oleh ekonomi rakyat di tanah air yang tergelar bebas di pasar domestik, serta derasnya jaringan institusi bisnis internasional menerobos masuk ke tengah tengah masyarakat, termasuk keberadaan pasarpasar modern yang merupakan hyper market. Sementara itu hambatan besar yang dihadapi ekonomi rakyat untuk tetap dapat bertahan, maju dan berkembang adalah tingkat kepedulian, keberpihakan, komitmen dari para pemimpin bangsa, para pengemban kekuasaan, para pihak terkait, para pemangku kepentingan yang tercermin tidak konsisten dan istiqomah. Melihat kondisi perkoperasian di tanah air dewasa ini, sebagaimana diungkap dan disebutkan dengan jelas dalam dokumen RPJM Nasional tahun 2004-2009, bahwa “ …Banyak koperasi yang terbentuk tanpa didasari adanya kebutuhan/kepentingan ekonomi bersama dan prinsip kesukarelaan dari para anggota sehingga kehilangan jati dirinya sebagai koperasi yang otonom dan swadaya dan mandiri Koperasi masih dijadikan oleh segelintir orang/kelompok, baik di luar maupun di dalam gerakan koperasi itu sendiri, untuk mewujudkan kepentingan pribadi atau golongannya, yang tidak sejalan atau bahkan bertentangan dengan kepentingan anggota koperasi yang bersangkutan dan nilai-nilai luhur dan prinsip-prinsip koperasi”, maka langkah pemurnian hendaknya dapat dilakukan dengan segera oleh semua pihak yang terkait dan para pemangku kepentingan, terutama kalangan gerakan koperasi sendiri secara serentak dan simultan. Bahkan bila perlu langkah tersebut dinyatakan sebagai gerakan nasional.
Nampaknya semua jurus reformasi tersebut di atas, baik yang berupa langkah restorasi, rekonstruksi, konsolidasi, revitalisasi maupun regenuinisasi atau langkah pemurnian, harus dilakukan secara menyeluruh kepada semua koperasi dengan tetap memperhatikan dan melakukan penyesuaian dengan kondisi yang berkembang pada masa kini dan mendatang. Dalam kaitan ini, maka urgensi melahirkan, menumbuh kembangkan dan memerankan kembali kader-kader koperasi, menjadi sangat relevan dan urgen untuk digarap kembali secara lebih sistemik dan komperehensif. Pengefektifan mata pelajaran atau mata kuliah koperasi di lembaga-lembaga pendidikan, keberadaan lembaga-lembaga semacam Sekolah Koperasi Menengah Atas (Skopma), Akademi Koperasi (Akop), Institut Manajemen Koperasi (Ikopin), serta intensitas dan ekstensitas diklat dan penyuluhan koperasi, kiranya akan dapat memberi kontribusi yang cukup signifikan bagi upaya tersebut. Menurut Mutis (1999) untuk memberdayakan wirausaha dengan skala usaha kecil, menengah, dan koperasi ataupun kalangan usaha di sektor informal adalah salah satu bentuk menerjemahkan visi kerakyatan dalam fraxis bisnis kekinian. Sejalan dengan pemikiran Mutis di atas dapat dikemukakan bahwa sebelum mendirikan atau mengembangkan agroindustri di suatu daerah, pemilihan jenis agroindustri merupakan keputusan yang paling menentukan keberhasilan dan berkelanjutan agroindustri yang akan dibangun atau dikembangkan. Menurut UU Nomor 25 tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar pada atas asas kekeluargaan. Perlu dikemukakan bahwa lembaga koperasi dalam konteks ini bukan semata mata amanat Pasal 33 UUD 1945 normatif, melainkan yang Iebih hakiki adalah bahwa koperasi dalam berbagai hal mempunyai keunggulan dibandingkan lembaga ekonomi lainnya, terutama pada agrobisnis agroindustri dan pembangunan ekonomi pedesaan (position). Demikian juga lembaga koperasi bukan satu satunya pilihan dalam mengembangkan agroindustri di Indonesia, melainkan suatu kelebihan yang cukup penting dan sangat besar artinya dalam mengembangkan kelembagaan koperasi, karena petani yang juga anggota koperasi selain sebagai anggota juga sebagai pemilik (owners) dan sekaligus sebagai pemakai (users). Dari berbagai uraian di atas dapat dikemukakan bahwa dampak antara dari kedua kondisi tersebut adalah iklim usaha koperasi yang tidak mudah untuk dapat dieliminir oleh kalangan UMKM sendiri. Akibatnya usaha koperasi tidak pernah mencapai titik marginal produktivity. Dengan perkataan produktifitas koperasi selalu berada dibawah nilai harapan produktifitas yang sesuai dengan potensi yang dimilikinya. Tidak kondusifnya iklim usaha koperasi yang mempengaruhi produktifitas koperasi dapat dilihat dari berbagai aspek kegiatan usaha UMKM sebagai berikut :
1) Rendahnya kualitas SDM
Disamping kajian dari aspek pendapatan juga perlu diperhatikan kondisi SDM usaha mikro dan usaha kecil dari aspek pengalaman, pengetahuan dan pendidikan mereka. Hasil pengamatan Suhartoyo di Kabupaten Tasikmalaya (IPB 2004), seperti memperlihatkan bahwa rata-rata pengalaman pengelola koperasi dibidang usaha yang ditekuninya relatif cukup baik, tetapi dari aspek pendidikan dan pengetahuan tentang inovasi dibidang produksi dan pengembangan teknologi serta, dibidang manajemen usaha dan pemasaran relatif rendah.
2) Kesulitan untuk mengembangkan permodalan
Rata-rata pemilikan modal koperasi dari tahun ke tahun pada indeks harga tetap relatif rendah yaitu 114.231.647. Demikian juga pertumbuhan modal mereka tidak banyak berubah, kalaupun ada kecenderungan sedikit meningkat hal tersebut lebih disebabkan oleh adanya inflasi. Kondisi yang demikian nampaknya sangat wajar karena pendapatan yang diperoleh koperasi belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka. Kecil sekali peluang bagi kelompok ini untuk menabung yang dapat digunakan untuk menambah modal atau meningkatkan investasinya.
3) Rendahnya kualitas teknologi
Hasil kajian Kementerian Negara Koperasi dan UKM tahun 2005 terhadap 27 koperasi contoh di 4 propinsi contoh menginformasikan bahwa nilai bobot rata-rata teknologi produksi yang digunakan oleh koperasi baru mencapai nilai 1,67 atau tergolong dalam kelompok pengguna teknologi tradisional. Lebih lanjut dikatakan pengembangan teknologi produksi dari produk-produk yang dihasilkan koperasi belum dapat meningkatkan produkfitas dan memperbaiki kualitas produk.
4) Kelemahan akses terhadap Pasar
Kesulitan koperasi dalam membangun akses pasar lebih disebabkan oleh adanya beberapa faktor yang belum dapat dieliminasi terutama yang berkaitan dengan informasi. Tetapi kendala tersebut bukanlah harga mati, karena banyak variabel-variabel pemasaran produk koperasi yang dapat diandalkan seperti rendahnya harga jual produk koperasi yang menjadi daya tarik bagi sebagian kalangan di pasar internasional. Rendahnya eksistensi koperasi dalam penguasaan pasar memang lebih terlihat sebagai dampak dari kondisi pasar yang tidak kondusif. Namun sesungguhnya kondisi pasar yang demikian merupakan indikator dari adanya masalah pokok yang tidak terlihat secara nyata, yaitu sistem pemasaran yang dikuasai oleh komponen sistem yang lebih kuat, sehingga koperasi selalu hanya berperan sebagai Price Taker (penerima harga).
Dengan mengembangkan kemampuan menangkap informasi, maka diharapkan dominansi komponen lainnya (para pedagang besar dan eksportir) yang memiliki bargaining lebih kuat, yang selama ini berperan sebagai price maker (pembuat harga) akan dapat dipatahkan. Besarnya minat pasar internasional terhadap produk-produk koperasi di Indonesia menurut Wachidin (2001), terlihat di beberapa negara terutama di daerah Afrika dan di negara-negara Arab. Sebagian konsumen yang mengkosumsi produk-produk koperasi dari Indonesia ternyata tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli adalah produk dari koperasi di Indonesia. Untuk mengatasi masalah tersebut, satu-satunya jalan yang dapat ditempuh adalah mengenalkan produk-produk koperasi tersebut dengan lebih mengembangkan jaringan pasar dan atau mengintensifkan kegiatan promosi. Kedua kegiatan tersebut belum sepenuhnya dapat dilakukan oleh koperasi karena keterbatasan yang ada dikalangan mereka antara lain, a) sebagian besar usaha mikro dan usaha kecil belum memiliki izin usaha, b) rendahnya pengetahuan tentang informasi pasar dan terbatasnya dana untuk melakukan kegiatan-kegiatan diluar kegiatan produksi. Hal ini tentu saja menjadi dasar pemikiran tentang perlunya peranan pemerintah untuk terlibat langsung dalam mengembangkan sistem pemasaran bagi koperasi. Tetapi pemikiran tersebut juga terbentur pada berbagai masalah struktural yang bermuara pada komitmen banyak pihak tentang perlunya memberdayakan koperasi dalam rangka membangun perekonomian nasional yang bercorak kerakyatan.
Organisasi koperasi dibentuk atas dasar kepentingan dan kesepakatan anggota pendirinya dan mempunyai tujuan utama untuk lebih mensejahterakan anggotanya. Sistem kontribusi insentif sangat relevan dalam suatu organisasi koperasi. Sistem tersebut dapat menjamin eksistensi koperasi dan sekaligus merangsang anggota untuk lebih berpartisipasi secara aktif. Dalam pembicaraan mengenai organisasi di masyarakat, khususnya di daerah perdesaan, kiranya lebih dulu perlu dipahami bahwa basis terendah dalam kehidupan pedesaan adalah “desa”, atau kampung, dusun dusun kecil yang penduduknya hidup berkelompok dengan keterikatan/ketergantungan antar individu yang sangat erat. Komunitas penduduk berlangsung dalam rangka membangun kehidupan yang pada awalnya bersifat subsistem. Meskipun demikian (pola hidup subsistem), berkaitan pemasaran sudah ada dengan daerah urban yang lebih modern. Dalam hal ini, yang dikenal sebagai pedesaan adalah kumpulan rumah tangga petani yang secara tradisional mengambil keputusan keputusan produksi, konsumsi, dan investasi. Di sektor perkotaan kegiatan yang sama dilakukan oleh lembaga perusahaan dan rumah tangga secara terpisah dengan tujuan memaksimumkan penghasilan perusahaan.

manajemen badan usaha koperasi

Usaha simpan pinjam merupakan salah satu usaha yang telah berakar dan dikenal secara luas oleh anggota koperasi dan masyarakat di Indonesia. Usaha ini adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Sampai tahun 1983 Bank Indonesia sebagai bank sentral menyediakan kredit dengan suku bunga murah,kepada perbankan atau kredit langsung untuk membiayai program pemerintah atau perusahaan perusahaan tertentu termasuk program koperasi yang dinilai strategis. Dalam proses pembangunan, untuk memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan, perbankan juga menciptakan kredit mini, kredit midi dan kredit untuk koperasi. Setelah itu Bank Indonesia membatasi kredit likuiditas kepada perbankan, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang dikategorikan berprioritas tinggi.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Misalnya pada tahun 1985, pemberian kredit Bimas dihentikan dan sebagai gantinya diciptakan Kredit Usaha Tani (KUT). Pada tahun 1990 dalam Paket Kebijakan Januari (Pakjan) diatur bahwa kredit likuiditas Bank Indonesia dihapuskan, pengecualian diberikan untuk kredit KUT dan kredit kepada koperasi, pengadaan pangan dan stok gula oleh Bulog. Dalam perjalanannya, pada tahun 2000 KUT diganti dengan Kredit Ketahanan Pangan (KKP).
Sampai tahun 2000 terdapat 20 jenis kredit yang dapat melayani masyarakat untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha yaitu: (1) 8 jenis kredit program yang disediakan pemerintah meliputi: KUT, KKUD, KKPA, KUK, Modal Bergulir, Kredit Mikro dan Kredit Ketahanan pangan (KKP). (2) 9 jenis kredit yang tergolong pada lembaga keuangan non bank, meliputi : KCK, KSP, USP-KUD, KUD, PPKKP,UPPKS, P4K, PHBK dan Kredit Union dan (3) 4 jenis kredit dari Lembaga Pembiayaan terdiri dari: KPI, Pegadaian, BUMN dan Modal Ventura.
Hasil kerja dari lembaga perkreditan formal khususnya perkreditan melalui perbankan dengan berbagai jenis pinjaman seperti tersebut diatas, belum mencapai sasaran yang diharapkan. Pada tahun 1997, setelah terjadi krisis ekonomi di Indonesia ternyata pihak perbankan juga mengalami kemacetan pengembalian kredit yang sangat besar. Kredit macet diawali ketika manajemen bank mulai mengabaikan aspek kualitas pada pemberian kredit , karena ketatnya
persaingan antar bank. Krisis perbankan ini berakibat kepada kerapuhan dunia usaha karena perbankan kurang berfungsi menyokong pendanaan dunia usaha. Akibatnya perkembangan sektor riel langsung terkena dampaknya. Solusi atas masalah ini dilakukan dengan cara merestrukturisasi perbankan secara nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyebab belum berhasilnya lembaga perbankan mendukung pendanaan kepada sektor riel termasuk koperasi, adalah (1) Pendirian lembaga perkreditan yang ada didrop dari alas dengan pola pengelolaan dari alas tanpa melihat situasi,kondisi dimana lembaga tersebut berdiri, (2) Jangkauan dari nasabah juga terbatas ini terjadi karena pola kerja dari pengelola badan kredit itu terbawa oleh pola birokrasi , (3) Pada umumnya bank-bank pelaksana menerapkan peraturan yang ketat dan kaku seperti yang dipersyaratkan oleh bank modern, (4) Prosedur yang berbelit-belit, persyaratan administrasi yang menjengkelkan, jaminan kekayaan yang harus tersedia untuk mendapatkan kredit, (5) Lokasi lembaga perkreditan yang jauh dari tempat penduduk, (6) pengawasan yang lemah dari Pemerintah dalam sistem perkreditan mengakibatkan kredit dapat dimanfaatkan oleh pihak pelaku maupun pihak luar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan kredit. Seperti yang terjadi dalam perkreditan KUT, (7) Sistem perkreditan formal yang dirancang melibatkan banyak pihak birokrasi yang dapat memanfaatkan kredit secara ilegal, (8) Walaupun tingkat suku bunga tinggi di pedesaan dari badan kredit non formal namun adanya faktor-faktor pembatas yang disebut dimuka menyebabkan masyarakat dipedesaan kurang terdorong untuk memanfaatkan kredit formal yang disediakan Pemerintah.
Masalah-masalah diatas merupakan masalah umum dalam sistem keuangan yang terjadi selama ini dan menjadi faktor-faktor penghambat bagi masyarakat khususnya sektor riel untuk mengembangkan usahanya. Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia usaha simpan pinjam seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam KUD cukup berkembang dan merupakan satu-satunya usaha yang mampu bertahan hingga saat ini. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. Oleh sebab itu sesuai tema dalam penulisan ini "Membangun Sistem Keuangan Koperasi" menurut penulis lebih baik dibangun dari sistem keuangan yang sudah berjalan, dan penyempurnaannya melihat atau mengadob koperasi-koperasi yang sudah berhasil baik simpan pinjamnya yang dikembangkan oleh KSP, USP-KUD dan Koperasi Kredit lainnya.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan atau pencerahan terhadap pengambil kebijakan dalam rangka membangun sistem keuangan koperasi dan tulisan ini dibuat dengan studi literatur dari berbagai sumber: hasil penelitian (disertasi,tesis) makalah dan seminar.Selain studi Literatur diadakan juga kunjungan dan wawancara langsung dengan beberapa Koperasi yang menangani usaha simpan pinjam.
Membangun sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.
Menurut beberapa penelitian, Koperasi yang berhasil menjalankan usaha berkaitan dengan keuangan dan modal, adalah Koperasi Kredit. Pembangunan koperasi ini dimulai dari proses penelitian dan pendidikan. Kunci keberhasilan dari pembangunan koperasi ini, terletak pada sistem pendidikan yang terorganisir dan konsisten. Pendidikan diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup dan mengerti nilai-nilai koperasi sebagai acuan berkoperasi dalam menjalankan usaha simpan pinjam. Anggota dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan dalam suatu lingkup kerja (Ocupational common bond), tempat tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociatid common bond). Intinya, koperasi kredit dibangun dalam kebersamaan, setiakawan, solidaritas dan demokratis. Semua yang terlibat dalam koperasi (pengurus,manajer,karyawan dan anggota) diarahkan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan secara bersama. Koperasi Kredit pertama didirikan pada tahun 1971. Koperasi ini berkembang pesat, menurut data Tahun 2001, koperasi kredit berjumlah 1.071 unit dan jumlah anggota sebanyak 295.924 orang (Riana P,1991, Meneth Ginting, 2001 dan Sumidjoyokartono,2002). Dengan demikian dalam pembangunan koperasi kredit masalah klasik seperti permodalan yang sering diungkap sebagai salah satu kendala dalam pembangunan atau pemupukan modal bukan menjadi kendala. Karena modal bukan satu-satunya unsur yang penting , masih ada yang lain, berkaitan erat dan saling mendukung dalam sistem pembangunan koperasi, yaitu sumber daya manusia, manajemen dan faktor pendukung dari keberpihakan pemerintah untuk menciptakan faktor kondusif seperti kebijakan. Oleh sebab itu sistem keuangan yang akan dibangun tidak bisa dilepaskan dari pembangunan peningkatan kemampuan sumber daya manusia, memperbaiki manajemen koperasi untuk mengelola keuangan dalam koperasi dan perlu keberpihakan pemerintah bagi koperasi dalam dukungan kebijakan yang menciptakan iklim kondusif agar koperasi mampu melaksanakan atau menjalankan sistem keuangan tersebut.
Mengapa usaha simpan pinjam menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk membangun sistem keuangan koperasi. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa: (1) Koperasi yang tumbuh di Indonesia dimulai dari usaha simpan pinjam. Hal ini telah dikenal sejak jaman Belanda pada tahun 1895 ketika R. Aria Wiriaatmaja mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit kepada kelompok masyarakat menengah, kemudian diperluas kepada petani agar mereka tidak terjepit pada lilitan hutang pada lintah darat, (2) KSP dan USP merupakan usaha yang cukup dikenal dan telah berakar di kalangan anggota (3) Usaha simpan pinjam sangat bermanfaat bagi anggota baik anggota sebagai petani, nelayan, pengrajin, petani perkebunan dan masyarakat yang bergerak pada sektor jasa, (4) Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, usaha simpan pinjam yang ditangani koperasi dan KUD cukup berkembang dan mampu melayani anggota disektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. (5) Jumlah koperasi, USP-KUD dan USP KOPTA pada tahun 2000 berkembang cukup banyak mencapai 37.224 unit. Jumlah ini menunjukkan trend yang meningkat setiap tahun. Demikian juga jumlah koperasi kredit (6) Jumlah nasabah mencapai 10.957.039 orang berdomisili pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan di Pedesaan (7) Untuk membantu pengusaha kecil di sentra produksi, Pemerintah memberikan Modal Awal Padanan (MAP) kepada berhasilan usaha simpan pinjam koperasi simpan pinjam untuk membantu pengusaha kecil dalam rangka memperkuat komoditi ekspor, (8) Koperasi kredit (KOPDIT) yang dikembangkan dibeberapa daerah cukup berkembang dan mampu melayani anggota baik sebagai pengusaha, rumah tangga dalam membantu pendidikan anak, (9) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan cukup berkembang dan dikenal secara luas di Indonesia dan (10) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua" telah berkembang cepat dan telah mempunyai kantor cabang pelayanan sebanyak 12 unit. Usaha simpan pinjam tersebut telah melayani anggota dan calon anggota koperasi dengan sistem keuangan yang dibentuk dan dibina oleh masing-masing jenis Koperasi dan Unit simpan pinjam KUD maupun Koperasi Pertanian.  
Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar -benar berhasil diharapkan kelangsungan keberadaannya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan bersama.
Semakin besar jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali. 
PERKEMBANGAN USAHA SIMPAN PINJAM 
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya (PP No 9 Tahun 1995). Perkembangan usaha simpan pinjam yang berhasil diidentifikasi adalah : 
1.      Koperasi Simpan Pinjam, USP-KUD dan USP Kopta 
Menurut data dari Asdep Urusan Pengembangan dan Pengendalian KSP/USP Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perkembangan usaha simpan pinjam secara nasional pada tahun 1999 sarnpai tahun 2000 adalah: (1) Jumlah koperasi meningkat 2,3 persen dari 36.390 unit menjadi 37.224 unit. Jumlah usaha simpan pinjam pada tahun 2000 terdiri dari: (a) KSP sebanyak 1.186 unit jumlah ini hanya 3,2 persen dari jumlah KSP dan USP yang melaksanakan simpan pinjam (b) USP-KUD sebanyak 5.206 unit, atau 14 persen dari jumlah pelaksana simpan pinjam dan (c) Jumlah USP-Kopta lebih besar dari KSP dan KUD-SP Kopta sebanyak 37.224 unit atau 66 persen. Artinya, bahwa usaha simpan pinjam yang terdapat di daerah pertanian lebih banyak dari usaha simpan pinjam di perkotaan.
(2) Jumlah nasabah usaha simpan pinjam menurun 0.2 persen yakni dari 10.978.195 orang menjadi 10.957.039 orang. Penurunan jumlah nasabah ini terjadi pada kelompok KSP sebesar 23 persen sedangkan jumlah nasabah kelompok SP- KUD meningkat 0,33 persen dan jumlah nasabah kelompok SP-Kopta meningkat 1,77 persen dari tahun sebelumnya. Alasan penurunan jumlah nasabah KSP karena nasabah melunasi peminjam pada tahun tersebut sedangkan kenaikan jumlah nasabah di desa dan daerah pertanian terjadi karena anggota di wilayah pertanian membutuhkan modal untuk menanam, membayar upah kerja tanam dan panen.
(3) Jumlah modal tetap atau modal sendiri meningkat 24,6 persen pada dua tahun evaluasi seperti tersebut diatas Jika dikaitkan dengan data diatas dapat dikatakan bahwa jumlah nasabah menurun tetapi jumlah modal meningkat. Artinya terjadi pertentangan antara penurunan jumlah nasabah pada kelompok SP dengan peningkatan modal yang cukup nyata Hal ini dimungkinkan karena kualitas simpanan anggota semakin tinggi. Pada kelompok USP-KUD dan kelompok USP-Kopta antara jumlah modal tetap dengan jumlah anggota berkembang normal dan kelihatannya ada kaitan kenaikan jumlah anggota dengan peningkatan jumlah modal tetap, yaitu kenaikan modal USP KUD sebesar 27 persen dan kenaikan modal tetap USP-Kopta sebesar 24 persen. Peningkatan modal tetap USP-KUD dan USP Kopta ini juga cukup nyata persentasinya lebih tinggi dibanding dengan kenaikan jumlah anggota. Artinya, pada kedua kelompok USP ini terjadi peningkatan kualitas simpanan anggota dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela.
Modal pinjaman meningkat 0.64 persen dari tahun sebelummya, kenaikan modal pinjaman ini terjadi pada USP-KUD dan USP-Kopta. Peningkatan modal pinjaman USP-KUD sebesar 5 persen dan peningkatan modal pinjaman USP-Kopta sebesar 8 persen. Perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman adalah 2 berbanding 1. Artinya, struktur permodalan KSP, USP-KUD dan Kopta secara nasional cukup kuat. Jika dilihat struktur permodalan KSP dua tahun berturut-turut ternyata modal pinjaman lebih besar dari modal sendiri.
(4) Jumlah tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 persen, Jumlah tabungan tertinggi oleh USP Kopta sebesar 21.8 persen. Keadaan ini seiring dengan peningkatan jumlah anggota pada USP-Kopta. Realisasi pinjaman meningkat 13,25 persen, peningkatan pemberian pinjaman ini terjadi pada USP-Kopta. Data ini menunjukkan bahwa usaha simpan pinjam memang sangat di butuhkan di pedesaan.
(5) Sisa Hasil Usaha (SHU) meningkat 68 persen. Peningkatan SHU tertinggi terjadi pada USP 72,8 persen sedangkan peningakatn SHU SP-KUD sebesar 12 persen sedangkan SHU KSP hanya 2 persen. Peningkatan SHU terjadi karena frekwensi pinjaman cukup tinggi, jumlah peminjam meningkat dan biaya operasional dapat diperkecil. Sebaliknya kemungkinan yang terjadi pada KSP adalah jumlah peminjam tetap dan frekwensi pinjaman rendah karena jumlah pinjaman lebih besar.
(6) Total aset meningkat 4,31 persen, peningkatan total aset juga terjadi pada SP-Kopta sebesar 6 persen dan peningkatan total aset KSP sarna dengan peningkatan total aset SP KUD yaitu sebesar 4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan SP-Kopta lebih tinggi dibanding dengan perkembangan SP-KUD dan KSP.
Masalah umum dalam pengembangan usaha simpan pinjam antara lain: (1) Koperasi Simpan Pinjam dan SP-KUD serta SP Kopta melaksanakan usaha secara sendiri-sendiri. Dalam koperasi dan USP simpan pinjam belum terbangun adanya rasa kebersamaan dan solidaritas untuk membangun diri koperasi secara bersama mencapai tujuan (2) sistem pendidikan pada koperasi umumnya dan khususnya usaha simpan pinjam belum dibangun sebagai subsistem sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai koperasi dalam mencapai tujuan, (3) belum ada integrasi usaha antar SP Koperasi, antar SP-KUD dan antar SP-Kopta dan integrasi ketiganya. Akibatnya antar koperasi dan antar KUD bersaing mencari nasabah. Pengintegrasian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi persaingan Hal ini merupakan kelemahan utama dalam pembangunan koperasi selama ini. Koperasi sebagai suatu organisasi yang berwatak sosial sebaiknya dapat diarahkan untuk membangun persatuan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan tujuan koperasi. (4) Dalam koperasi dan Unit Koperasi, anggota dianggap sebagai nasabah bukan sebagai anggota yang berkumpul untuk berjuang bersama membela kepentingan bersama dan (5) belum semua KSP dan USP-KUD mampu menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar. Misalnya SP Koperasi yang berkembang pesat melayani masyarakat dengan syarat memberikan jaminan yang besar sebagai agunan mendapatkan pinjaman. Dari segi keamanan ini benar namun sebagai koperasi hal ini melaksanakan praktek bank.
Profil koperasi simpan pinjam yang saat ini cukup pesat perkembangannya adalah :
(a) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua"
Koperasi Simpan Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat terletak di Jln Prof Dr Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.
Perkembangan usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut: (1) Nilai aset Rp 24,837 milyar, (2) Nilai aktiva Rp 5,4 milyar, (3) Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan (4) omset Rp 52,009 milyar, (5) Permodalan bersumber dari : (a) Simpanan pokok anggota Rp 200 per anggota, (b) Jumlah simpanan pokok Rp 269.155.000, (c) Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar, (d) Dana cadangan Rp 6,022 milyar, (e) Jasa yang ditangguhkan Rp 2,719 miliar, (f) Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600, (g) Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar, (h) Jumlah pendapatan usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.
(b) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan didirikan pada tahun 1973, sampai tahun 2002 jumlah anggota mencapai 3.690 orang, jumlah karyawan 576 orang,jumlah pimpinan cabang 22 orang sedangkan jumlah aset sebesar Rp 409,462 milyar,jumlah simpanan Rp 365.430 milyar dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 1.193 milyar dan jumlah kantor cabang 42 buah terletak dibeberapa Propinsi. 
2.      Koperasi Kredit Pancur Kasih 
Koperasi Kredit Pancur Kasih di Kecamatan Pontianak Utara Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Koperasi primer dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI). Perkembangan Koperasi Kredit di Indonesia cukup pesat. Menurut Sumisjokartono (2002) peneliti dari Universitas Airlangga (seri tesis) koperasi kredit ini cukup disiplin menerapan aturan dan mengaplikasikan nilai-nilai koperasi dalam pelaksanaannya. Tujuan Koperasi kredit adalah (1) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya, (2) Memberikan pinjaman layak, cepat dan terarah dan (3) Mendidik anggota dalam hal menggunakan uarig secara bijaksana.
Untuk mencapai tujuan, Koperasi kredit melaksanakan (1) Pendidikan, (2)Membangun dan memelihara setiakawan diantara anggota dan (3) Mengarahkan anggota untuk mandiri. Pendidikan secara umum diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup anggota. Sedangkan tujuan pendidikan khusus anggota adalah agar (a) Anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi kredit, (b) Agar anggota lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan usahanya dan (c) Anggota mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan Koperasi Kredit.
Dalam melaksanakan tujuan khusus ini, Koperasi kredit dimulai dengan. pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan serta dikontrol oleh pendidikan. Membina dan memelihara solidaritas adalah prioritas utama, karena setiap anggota koperasi kredit harus selalu ingat akan kewajiban antara lain menyimpan dengan teratur sehingga anggota lain mendapat kesempatan untuk memperoleh pinjaman.Singkatnya yang menjadikan koperasi ini unik adalah struktur yang demokratis dan prinsip penyelenggaraannya .Struktur dan prinsip koperasi kredit ini konsisten dengan hubungan kerja antara individu dan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan. Perkembangan Koperasi Kredit Pancur Kasih pada tahun 2000- 2001 adalah sebagai berikut (1) Jumlah anggota meningkat 12,8 persen, (2) Simpanan pokok meningkat 115 persen, (3) Simpanan wajib meningkat 58,76 persen, (4) Pinjaman beredar meningkat dari Rp 5.1 milyar menjadi Rp 7.7 milyar atau 45,37 persen, (6) Sisa Hasil Usaha meningkat 47,94 persen dan (7) Aset atau kekayaan meningkat dari Rp 7,772 milyar menjadi Rp 11,86 milyar atau 52,62 persen.
Koperasi Kredit ini cukup nyata perannya untuk membantu masyarakat didaerah "Dayak", kata dayak dimaksudkan bukan hanya orang dari kalangan etnis Dayak (etnis) melainkan sebutan simbolis bagi kaum kecil, lemah, miskin dan tertindas yang ingin membebaskan diri secara bersama. Pelaksanaan koperasi kredit dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu : (1) Tabungan hanya diperoleh dari anggota, (2) Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja dan (3) Jaminan terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam.
Dari perkembangan koperasi tersebut dapat diperkirakan bahwa orang "Dayak" akan mampu keluar dari kemiskinan melalui koperasi kredit. 
Sistem Keuangan Koperasi 
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi Kredit Pancur Kasih berhasil secara nyata meningkatkan jumlah anggota, meningkatkan simpanan, penyaluran kredit, Sisa Hasil usaha dan Aset. Keberhasilan itu dicapai dengan penerapan nilai-nilai koperasi. Dalam pelaksanaan didasari oleh saling percaya, kebersamaan untuk mencapai tujuan. Semua kegiatan simpan pinjam dimulai, dilaksanakan dan dikontrol melalui proses pendidikan yang terencana dan sistematis. Nilai-nilai itulah yang perlu diadopsi dalam menjalankan usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam.

Sabtu, 25 Oktober 2014

bentuk bentuk badan usaha

bentuk bentuk badan usaha 

Bentuk usaha yang ada di Indonesia banyak sekali. Namun yang lebih sering di jumpai adalah bentuk usaha seperti pedagang dan PT. Pedagang itu seperti pedagang asongan yang sering kita jumpai di dalam bus ataupun di tepi jalan dekat lampu merah dan terminal, pegadang kaki lima yang berada di suatu mkawasan pasar, pedagang “klontongan” yang berada di mana-mana dengan menjual berbagai keperluan sehari-hari. Sedangan untuk PT biasanya berada di dalam suatu kawasan yang cukup luas dimana isi nya penuh dengan deretan PT. Namun selain dari itu juga terdapat beberapa macam bentuk badan usaha seperti :
Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Perseroan Komanditer (CV) Commanditaire Vennootschap
Perseroan Terbatas (PT)
Koperasi
1. Perusahaan perseorangan
perusahaan perseorangan ini merukapan suatu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan orang tersebut yang menanggung seluruh resiko secara pribadi. Orang tersebut juga biasanya memiliki kedudukan sebagai direktur atau manajer. Karena perusahaan ini milik sendiri maka apabila ada kekurangan dalam biaya akan dibayarkan dengan harta milik pribadi. Namun ada pula keuntungan yang didapat dari perusahaan perseorangan ini adalah :
Pendirian perusahaan sangat mudah dan tidak berbelit-belit.
Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.
Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan.
Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya.
Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak perseroan, walaupun semua pendapatan harus bayar pajak perorangan.
Semua keuntungan menjadi dan dimiliki oleh pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Sementara itu keterbatasan atau kerugian perusahaan perorangan antara lain dalam hal:
Permodalan
Lebih sulit memperoleh modal yang artinya jika perusahaan ini ingin mendapatkan tambahan modal atau investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
Ikut tender
Perusahaan perseorangan relatif sulit mengikuti tender karena kesulitan dalam memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
Tanggung jawab
Pemilik perusahaan perseorangan bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
Kelangsungan hidup
Biasanya kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik meninggal dunia, sehingga terjadi kefakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup perusahaan berakhir.
Sulit berkembang
Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan badan hukum perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin memperbesar perusahaan harus mengubah badan hukumnya terlebih dahulu.
Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Dalam menjalankan aktivitasnya perusahaan perseorangan tidak megelola administrasinya secara baik, sehingga dokumentasi dari setiap transaksi sulit untuk dicari. Bahkan terkadang setiap transaksi tidak didukung dengan dokumen yang seharusnya dibutuhkan.
2. Firma (fa)
Firma merupakan sebuah perusahaan yang didirikan minimal dua orang atau lebih. Untuk mendirikannya dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu dengan akta resmi atau akta dibawah tangan. Untuk akta resmi itu prosesnya harus sampai di berita negara. Sedangkan untuk akta di bawah tangan prosesnya tidak sampai sana. Kepemimpinannya dipegang sepenuhnya oleh pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap segala resiko yang mungkin timbul.
Mendirikan perusahaan bentuk firma lebih menguntungkan dibandingkan dengan perusahaan perorangan. Keuntungan dengan pendirian perusahaan dalam bentuk firma antara lain:
Untuk mendirikan firma relatif mudah, tidak memerlukan persyaratan yang berat. Namun jika dibandingkan dengan perusahaan perseorangan lebih sedikit berat kerena dalam firma perlu kesepakatan para pihak yang akan mendirikan firma.
Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karea dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam bentuk badan hukum Firma adalah:
Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
Kesulitan dalam menghimpun dana untuk jumlah besar, serta mengikuti tender dalam jumlah tertentu.
3. Perseroan komanditer (CV)
Komanditier atau Commanditaire Vennootshcap lebih sering disingkat dengan CV mrupakan persekutuan yang didirikan berdasarkan kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk usaha yang dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. Kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab setuku komanditer hanya terbatas pada sejumlah modal yang ditanamkan dalam perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV ada 2 yaitu sekutu komanditer (sekutu pasif) dan sekutu komplementer (sekutu aktif).
Perusahaan perseroan Komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas segala resiko atau kewajiban pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi. Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana, namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Karateristik badan usaha CV:
CV didirikan minimal 2 orang, dimana salah satu pihak bertindak sebagai Persero Komplementer (Persero Aktif) yaitu persero pengurus yang menjabat sebagai direktur, sedangkan yang lainnya bertindak sebagai Persero Komanditer (Persero Pasif).
Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan. Dengan demikian, apabila terjadi kerugian maka persero aktif yang bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk menggantikan kerugian.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bisa bertindak selaku sleeping patner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Keuntungan dalam mendirikan perseroan Komanditer adalah:
Untuk mendirikan CV untuk saat ini relative lebih sulit, karena memerlukan syarat yang cukup banyak dibandingkan dengan firma. Pendirian CV harus melalui akta notaris dan didaftarkan di Departemen Kehakiman.
Bentuk CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah, sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
CV lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya.
Lebih mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya oleh sekutu lainnya.
CV lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas hanya sekutu komplementer.
Pengenaan pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak penghasilan.
Adapun kerugian jika memilih perusahaan dalam pentuk CV antara lain:
Maka tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer menjadi sekutu aktif.
Status hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyarata pendirian CV adalah sebagai berikut:
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan bahasa Indonesia.
Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Penyebabnya adalah karena badan hukum seperti ini memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain luasnya badan usaha yang dimiliki, kebebasan bergerak dalam berbagai bidang usaha serta tanggung jawab yang dimiliki terbatas hanya kepada modal yang disetorkan.
Berikut ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas, yaitu:
Kewajiban terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk membayar kewajiban tersebut.
Kemudahan alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
Usia PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham lainnya.
Kemampuan untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor untuk mempercayainya.
Kebebasan untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun wilayah operasinya lebih luas dan beragam.
Persyaratan mendirikan perseroan terbatas sesuai dengan undang-undang PT, yakni:
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
Setiap pendirian Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Pada saat peleburan, tidak berlaku ketentuan yang tertera pada ayat (2).
Perseroan memperoleh badan hukum pada tanggal diterbitkannya keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan.
Setelah perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham kurang dari dua orang, dalam jangka waktu paling lama enam bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.
Apabila telah melampaui waktu enam bulan, pemegang saham tetap kurang dari dua orang, maka pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
Ketentuan yang tertera pada ayat (1), (5), dan (6) tidak berlaku bagi:
a.Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
b.Perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal.
Dalam praktiknya modal perseroan terbatas terdiri dari:
Modal Dasar (Authorized Capital)
Modal dasar terdiri dari atas seluruh nilai nominal saham dan merupakan modal pertama kali dan tertera dalam akta notaris pada saat perseroan terbatas tersebut didirikan.
Modal ditempatkan atau dikeluarkan (Issued Capital)
Merupakan modal yang telah ditempatkan atau dikeluarkan oleh pemegang saham. Besarnya modal ditempatkan minimal 25% dari modal dasar.
Modal Sektor (Paid-Up Capital)
Merupakan modal yang harus disetor oleh pemegang saham yang jumlahnya paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetorkan penuh. Modal ditempatkan dan disetorkan penuh dengan dibuktikan dengan penyetoran yang sah.
5. Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
Daftar Nama Pendiri
Nama dan Tempat Kedudukan
Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
Ketentuan Mengenai Keanggotaan
Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
Ketentuan Mengenai Pengelolaan
Ketentuan Mengenai Permodalan
Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
Ketentuan Mengenai Sanksi
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan
Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

Minggu, 05 Oktober 2014

peluang pasar para pedagang telur


 Usaha Pedagang Telur mempunyai ciri khas tersendiri dan sampai saat ini masih sangat menguntungkan, hal ini mengingat sebagian besar masyarakat Indonesia masih memilih telur sebagai pengganti daging di karenakan harga daging yang tinggi. Peluang usaha pedagang telur masih sangat terbuka dan memiliki prospek yang baik, bila saat ini anda tengah bingung memilih ber wiraswasta apa yang dapat di kerjakan, mulailah mengembangkan pemasaran telur di kota anda. sebab usaha ini
banyak di remehkan orang tapi sebetulnya menyimpan potensi keuntungan yang cukup besar.


Sebenarnya ada 2 macam bisnis usaha telur ayam, yaitu sebagai pedagang telur ayam ras dan peluang usaha telur ayam kampung. Walaupun keduanya menjual telur namun penanganan dan manajemennya bisa di bilang berbeda, saat ini kita akan bahas Peluang Usaha Pedagang Telur Ayam Ras atau ayam negeri yang biasa kita makan sehari hari. Berbeda dengan usaha kecil perdagangan lainnya, telur ayam tidak dapat bertahan dalam waktu yang lama. Maksimal perputaran telur dari peternak sampai konsumen akhir itu hanya sekitar 1 minggu saja, selain itu telur ayam juga termasuk barang yang mudah pecah. Oleh sebab itu meskipun telur ayam masuk dalam katagori SEMBAKO, namun jarang pedagang sembako besar yang menjual telur. Telur ayam biasanya di antar langsung ke toko sembako rumahan atau toko sembako yang menjual langsung pada konsumen akhir.

Temukan Pemasok Telur Ayam
Untuk memulai Usaha berdagang telur, tentu kita mesti mengetahui di mana kita bisa mendapatkan telur ayam untuk kita jual. Kita dapat mencari pemasok ke sentra peternakan di daerah kita atau di luar kota, carilah 2 pemasok telur ayam dari 2 peternakan ayam petelur yang berbeda. Hal ini untuk menyiasati bila pasokan dari salah satu peternakan sedang mengalami masalah, tentukan hari pengambila telur yang berbeda dari masing masing pemasok telur ayam ini. Mintalah harga beli semurah mungkin, bila memungkinkan harga beli di patok sejak awal dalam periode tertentu untuk menghindari lonjakan harga.

Setelah mendapatkan pemasok telur ayam, maka anda harus memiliki kendaraan angkutan dan gudang transit. Kendaraan angkutan bisa menggunakan sepeda motor atau mobil bak terbuka, sedangkan gudang transit bisa menggunakan rumah anda untuk menyimpan sementara telur ayam sebab terkadang telur yang baru kita ambil baru bisa kita distirbusikan ke esokan harinya. Yang paling baik adalah anda membuka Toko Telur Ayam yang bisa di tambahi grosir sembako sebagai gudang transit dan toko, anda dapat mempercayakannya kepada istri atau karyawan kepercayaan anda dalam operasional toko telur ini.

Tentukan Daerah Pemasaran Telur Ayam
Buatlah daerah pemasaran telur ayam anda, ini untuk mempermudah waktu pengantaran agar tidak tercerai berai. Anda bisa memasok ke pasar pasar tradisional dalam radius daerah pemasaran anda, tentu harga yang kita tawarkan mestilah dapat bersaing hingga para pedagang di pasar mau membeli telur ayam dari kita sebab persaingan pasokan antar pedagang telur ayam pastilah cukup tinggi. Selain di pasar, target lain adalah usaha rumahan toko sembako yang ada di pinggiran jalan. Anda dapat menjualnya dengan kuantiti yang kecil seperti per 5 kilogram dari biasa perpeti telur ayam dengan berat 15 kilogram, berikan harga yang bersaing atau harga yang sama dengan yang anda berikan pada para pedegang dipasar.

Umumnya banyak para pedagang eceran yang menginginkan telur ayam kita di jual terlebih dahulu baru di bayar, usahakan jangan terlalu banyak memberikan piutang dagang seperti ini mengingat telur ayam mudah rusak dan tidak dapat dipakai bila rusak atau kadaluarsa. Sebisa mungkin hindari menitipkan telur ayam terlebih dahulu, jangan terkesan kita yang sangat membutuhkan para pedagang sembako eceran ini. Dan berikan kepastian bahwa telur ayam yang tidak terjual tidak bisa kita terima kembali, upayakan beri mereka telur ayam semampu yang mereka jual.

Yang paling penting dalam usaha pedagang telur ayam ini adalah menyiasati harga dari pemasok dan harga jual kepada para pedagang eceran, kemampuan pengangkutan dan kecepatan penyaluran juga akan menentukan keberhasilan usaha telur ayam ini. Setelah anda berhasil menguasai suatu daerah, mulailah melakukan pengembangan daerah lain seperti kota tetangga. Usahakan anda sendiri yang melakukan invansi usaha ini, anda dapat menyerahkan daerah pertama kepada karyawan kepercayaan anda untuk mendistribusikan telur ayam.

Senin, 21 April 2014

Direct and indirect speech



Direct and indirect speech
Introduction.
There two ways to convey a message of a person, or the words spoken by a person to other person.
  1. Direct speech
  2. Indirect speech
In direct speech the original words of person are narrated (no change is made) and are enclosed in quotation mark. While in indirect speech some changes are made in original words of the person because these words have been uttered in past so the tense will change accordingly and pronoun may also be changed accordingly. In indirect speech the statement of the person is not enclosed in quotation marks, the word “that” may be used before the statement to show that it is indirect speech.  Indirect speech is also called reported speech because reported speech refers to the second part of indirect speech in which something has been told by a person.
Reporting verb: The verb first part of sentence (i.e. he said, she said, he says, they said, she says,) before the statement of a person in sentence is called reporting verb.

Reported Speech. The second part of indirect speech in which something has been told by a person (which is enclosed in quotation marks in direct speech) is called reported speech. For example, a sentence of indirect speech is, He said that he worked in a factory. In this sentence the second part “he worked in a factory” is called reported speech and that is why the indirect speech as a whole can also be called reported speech.

Contoh :
Direct
He said to me, “Where are you going?”
He said to me, “What are you doing?”

He said to me, “Are you going
away today?”
He asked me , “can you come along?”
He said to his servant, “Go away at once!”
She said to her son, “Study hard!”

Indirect
He asked me where I was going
He inquired of me what I was doing
He asked me if I could come along
He ordered his servant to go away at once
He advised her son to study hard