Selasa, 19 Mei 2015

KETAHANAN NASIONAL INDONESIA

BAB I

PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Setiap bangsa sudah pasti mempunyai cita-cita yang ingin diwujudkan dalam hidup dan kehidupan nyata. Cita-cita itu merupakan arahan dan atau  tujuan yang sebenar-benarnya dan mempunyai fungsi sebagai penentu arah dari tujuan nasionalnya. Namun demikian, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional itu bukan sesuatu yang mudah diwujudkan karena dalam perjalanannya kearah itu akan muncul  energi baik yang positif maupun negatif  yang memaksa suatu bangsa untuk mencari solusi terbaik, terarah, konsisten, efektif, dan efisien.
Energi positif bisa muncul dari dua situasi kondisi yaitu dalam negeri dan luar negeri. Kedua situasi kondisi itu akan menjadi motor dan stimulan untuk membangkitkan kesadaran pada bangsa untuk membangun ketahanan nasional yang holistik dan komprehensif. Di sisi lain, energi negatif juga akan muncul dari dua situasi kondisi tadi, yang biasanya menjadi penghambat dan rintangan untuk  membangun ketahanan nasional. Energi negatif  biasanya muncul secara parsial tetapi tidak bisa dipungkiri dalam banyak hal merupakan suatu produk yang tersistem dan terstruktur dengan rapi dalam sistem operasional yang memakan waktu lama.
Energi positif tersebut diatas dalam banyak wacana biasanya disebut dengan daya dan upaya penguatan pembangunan suatu bangsa dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Sementara itu, energi negatif cenderung untuk menghambat dengan tujuan akhir melemahkan bahkan menghancurkan suatu bangsa.
Kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan sebuah bangsa melemahkan dan atau menghancurkan setiap tantangan, ancaman, rintangan dan gangguan itulah yang yang disebut dengan Ketahanan Nasional. Oleh karena itu, ketahanan nasional mutlak senantiasa untuk dibina dan dibangun serta ditumbuhkembangkan secara terus-menerus dengan simultan dalam upaya mempertahankan hidup dan kehidupan bangsa. Lebih jauh dari itu adalah makin tinggi tingkat ketahanan nasional suatu bangsa  maka makin kuat pula posisi bangsa itu dalam pergaulan dunia.
Bangsa dan negara Indonesia  sejak  proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 pun  tidak lepas dan luput dari persoalan yang berkaitan dengan  ketahanan nasional karena dalam perjalanan sejarahnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia mengalami pasang surut dalam menjaga eksistensi dan kelangsungan hidup  sebagai sebuah bangsa dan negara yang merdeka dan berdaulat. Apabila dilihat dari geopolitik dan geostrategi yang kemudian dikaitkan dengan potensi-potensi yang dimilikinya maka bangsa Indonesia berada pada posisi yang rawan dengan instabilitas nasional yang diakibatkan dari berbagai kepentingan seperti persaingan dan atau perebutan pengaruh baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Hal itu sudah dipastikan akan memberikan dampak bagi hidup dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia  dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Indonesia adalah negara yang bersandar pada kekuatan hukum sehingga kekuasaan dan penyelenggaraan hidup dan kehidupan kenegaraan diatur oleh hukum yang berlaku. Dengan kata lain, hukum sebagai pranata sosial disusun untuk kepentingan seluruh rakyat dan bangsa yaitu menjaga ketertiban bagi seluruh rakyatnya. Kondisi kehidupan nasional itu menjadi salah satu kekuatan ketahanan nasional karena adanya jaminan kekuasaan hukum bagi semua pihak yang ada di Indonesia dan lebih jauh daripada itu adalah menjadi cermin bagaimana rakyat Indonesia mampu untuk tumbuh dan berkembang dalam suatu wilayah yang menempatkan hukum sebagai asas berbangsa dan bernegara dengan menyandarkan pada kepentingan dan aspirasi rakyat.
Konsepsi ketahanan nasional adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan UUD 1945 dan wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dam merata, rohaniah, dan jasmaniah. Sedangkan keamanan adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
BAB II 
PEMBAHASAN
    2.1  Pengertian Ketahanan Nasional Indonesia
        Ketahanan Nasional pastinya mempunyai rumusan dengan pengertian yang baku dalam upayanya menghadapi dinamika perkembangan dunia  dari masa ke masa. Kepastian itu  menjadi keharusan karena dipakai sebagai titik dasar atau titik tolak untuk gerak implemetasi/penerapan di dalam hidup dan kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Pengertian baku Ketahanan Nasional bangsa Indonesia adalah kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap  aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam untuk menjamin identitas , integritas, kelangsungan  hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Ketahanan nasional hanya dapat terwujud kalau meliputi seluruh segi kehidupan bangsa yang biasanya kita namakan aspek social kehidupan, meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Hankam. Juga meliputi aspek alam, yaitu Geografi, Penduduk dan Kekayaan Alam. Di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasioanal seluruh segi kehidupan bangsa dinamakan Astra Gatra, terdiri dari Panca Gatra (social) dan Tri Gatra (Alam). Seluruhnya itu harus selalu diusahakan untuk memberikan peranannya dalam perwujudan Kesejahteraan dan Keamanan.
              Oleh karena itu, Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
    Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia merupakan pedoman (sarana) untuk meningkatkan (metode) keuletan dan ketangguhan  bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, dengan pendekatan kesejahteraan dan keamanan.
       Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam menumbuhkembangkan nilai-nilai nasionalnya, demi sebesar-besar kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sementara itu, keamanan adalah kemampuan bangsa dan negara untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengambangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
        Hakikat  konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang , serasi dan selaras dalam aspek hidup dan kehidupan nasional.
         Salah satu pengaruh yang dapat mengancam ketahanan nasional yaitu kekayaan alam seperti sumber daya energi. Bila kita mencermati kelangkaan energi yang terjadi saat ini dapat menjadi sebuah ancaman yang serius bagi Negara kesatuan republik Indonesia di masa yang akan datang. Dikatakan demikian karena hal tersebut akan dapat mengganggu jalannya pembangunan Nasional yang berkelanjutan dan pada akhirnya nanti mengancam ketahanan nasional.Sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar 1945, tujuan pembangunan Nasional adalah: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, Memajukan kesejahteraan umum, Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan.
Keamanan nasional yang mendukung suasana kondusif dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional sangat diperlukan, dimana sistem keamanan nasional meliputi keamanan individu,kebebasan,jiwa dan harta individu dan keluarganya; keamanan publik yang berkaitan dengan pemeliharaan keamanan penyelenggaraan pemerintah Negara,pelayanan dan pengayoman terhadap rakyat dan masyarakat; keamanan internal yang menyangkut pemeliharaan keamanan dalam negeri meliputi seluruh perikehidupan rakyat, masyarakat, bangsa dan Negara; pertahanan nasional yang meliputi pemeliharaan keamanan kemerdekaan bangsa, kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara dan keamanan vital national interest pada umumnya.
Pada masa akhir pemerintahan presiden Suharto Mei 1998 dimana stabilitas politik dan ekonomi di dalam negeri yang sempat terganggu yang di akibatkan antara lain karena kasus kelangkaan BBM (Bahan bakar minyak),mungkin dapat terulang kembali kepada masa pemerintahan SBY dengan diperlihatkan tanda-tanda berupa kecemasan para pelaku ekonomi akan prospek perekonomian Indonesia di masa yang akan datang akibat naiknya harga minyak dunia; kepastian penanganan kasus-kasus hukum; kondisi politik dan keamanan dalam Negara; sehingga mulai munculnya keraguan sebagian masyarakat terhadap kinerja lembaga-lembaga pemerintahan atau kemampuan pemerintah SBY mengantisipasi kondisi yang ada ini.
Hal lain yang perlu juga mendapat perhatian dalam mewujudkan tujuan pembangunan Nasional adalah Lingkungan hidup. Dalam era globalisasi dan pengalaman buruk yang terjadi seperti “efek rumah kaca” akibat pembakaran yang melepaskan karbon dioksida(CO2) menipisnya lapisan ozon akibat gas CFC (clorofluorocarbon) yang terlepas ke udara, terlepasnya logam berat pada penambangan emas, dan ion-ion menyebabkan kita harus lebih sadar akan resiko yang membbahayakan kelangsungan kehidupan di bumi ini. Lebih-lebih lagi,kecepatan berlangsungnya perubahan dalam penggunaan sumber daya meninggalkan sedikit waktu untuk mengantisipasi dan mencegah dampak yang tidak diharapkan.
2.2  Asas-Asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas Ketahanan Nasional Indonesia adalah tata laku yang  didasari  nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nasional yang terdiri dari :
1.    Asas Kesejahteraan dan Keamanan
      Kesejahteraan dan keamanan dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan  dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial, baik sebagai perorangan maupun kelompok  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan  nasional dan merupakan nilai intrinsik yang ada padanya. Dalam realisasinya kondisi  kesejahteraan dan keamanan dapat dicapai dengan menitikberatkan pada kesejahteraan tetapi tidak mengabaikan  keamanan. Sebaliknya memberikan  prioritas pada keamanan tidak boleh mengabaikan kesejahteraan. Oleh karena itu,  keduanya harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apapun sebab keduanya merupakan salah satu parameter tingkat ketahanan nasional sebuah bangsa dan negara.
2.    Asas komprehensif intergral atau menyeluruh terpadu
      Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh menyeluruh dan terpadu dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan  yang seimbang, serasi dan selaras  dari seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, ketahanan nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif integral)
3.    Asas mawas ke dalam dan mawas ke luar
    Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan  segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Disamping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam prosesnya dapat timbul berbagai dampak  baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam dan  ke luar.
4.    Asas kekeluargaan
    Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang rasa dan tanggung jawab  dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam asas ini diakui adanya perbedaan yang harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan serta dijaga agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat antagonistik yang saling menghancurkan.
2.3   Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
Ketahanan nasional memiliki sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landasan dan asas-asasnya, yaitu :
1.    Mandiri
    Ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas , integritas dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independent) ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan  dalam perkembangan global (interdependent).
2.    Dinamis
    Ketahanan nasional tidaklah tetap melainkan dapat meningkat dan atau menurun tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala  sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Oleh karena itu, upaya peningkatan ketahanan nasional harus selalu diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
3.    Wibawa
    Keberhasilan pembinaan  ketahanan nasional Indonesia secara  berlanjut dan berkesinambungan akan meningkatkan  kemampuan dan kekuatan bangsa yang dapat menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain. Makin tinggi tingkat ketahanan nasional Indonesia makin tinggi pula nilai kewibawaan  nasonal yang berarti makin  tinggi tingkat daya tangkal yang dimiliki bangsa dan negara Indoesia.
4.    Konsultasi dan kerjasama
    Konsepsi ketahanan nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata tetapi lebih pada sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
2.4  Pengaruh Aspek Ketahanan Nasional Pada Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Berdasarkan rumusan pengertian ketahanan nasional dan kondisi kehidupan nasional Indonesia sesungguhnya ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem (tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu. Tiap aspek didalam tata kehidupan nasional relatif berubah menurut waktu, ruang dan lingkungan terutama pada aspek-aspek dinamis sehingga interaksinya menciptakan kondisi umum yang amat sulit dipantau, karena sangat kompleks. Dalam rangka pemahaman dan pembinaan tata kehidupan nasional itu diperlukan penyederhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut  hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan yaitu :
1.   aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam
2.   aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam.
1.    Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai yang merupakan kebulatan ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga terkandung konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Keampuhan suatu ideologi tergantung  kepada rangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala aspirasi hidup dan kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat. Secara teori suatu ideologi bersumber dari suatu aliran pikiran/falsafah  dan merupakan pelaksanaan dari sistem falsafah itu sendiri.
Ideologi besar yang ada di dunia adalah :
a.    Liberalisme
    Aliran pikiran perseorangan atau individualistik. Aliran pikiran ini mengajarkan bahwa negara adalah masyarakat hukum (legal society) yang disusun atas kontrak semua orang (individu) dalam masyarakat itu (kontrak sosial). Menurut aliran ini, kepentingan harkat dan martabat manusia (individu) dijunjung tinggi sehingga masyarakat tiada lebih dari jumlah para anggotanya saja tanpa ikatan nilai tersendiri. Hak dan kebebasan orang seorang dibatasi hanya oleh hak yang sama yang dimiliki orang lain bukan oleh kepentingan mastarakat seluruhnya.
Liberalisme bertitik tolak dari hak asasi yang melekat pada manusia sejak lahir dan tdak dapat diganggu gugat oleh siapapun termasuk penguasa, terkecuali atas persetujuan yang bersangkutan. Faham ini mempunyai nilai-nilai dasar (intrinsik) yaitu kebebasan  dan kepentingan pribadi yang menuntut kebebasan individu secara mutlak yaitu kebebasan mengejar kebahagiaan hidup ditengah-tangah kekayaan materiil yang melimpah dan dicapai dengan bebas. Faham ini juga selalu mengaitkan aliran pikirannya dengan hak asasi manusia yang menarik minat/daya tarik yang kuat untuk kalangan masyarakat tertentu. Aliran ini diajarkan oleh Thomas Hobbes, John Locke, Jean Jaques Rousseau, Herbert Spencer dan Harold J.Laski.
b.    Komunisme
Aliran pikiran teori golongan (class theory) yang diajarkan oleh Karl Marx, Engels, Lenin. Bermula merupakan kritikan Marx terhadap kehidupan sosial ekonomi masyarakat pada awal revolusi industri. Aliran ini beranggapan bahwa negara adalah susunan golongan (kelas) untuk menindas kelas lain. Kelas atau golongan ekonomi kuat menidas ekonomi lemah. Golongan borjuis menindas golongan proletar (kaum buruh). Oleh karena itu, Marx menganjurkan agar kaum buruh mengadakan revolusi politik untuk merebut kekuasaan negara dari kaum golongan kaya kapitalis dan borjuis agar kaum buruh dapat ganti berkuasa dan mengatur negara. Aliran ini erat hubungannya dengan aliran material dialiktis atau materialistik. Aliran ini juga menonjolkan adanya kelas/penggolongan, pertentangan  amtar golongan, konflik dan jalan kekerasan/revolusi dan perebutan kekuasaan negara.
Pikiran-pikiran Karl Marx tentang sosial, ekonomi, politik yang kemudian disistematisasikan oleh Frederick Engels ditambah dengan pikiran  Lenin terutama dalam pengorganisasian, dan operasionalisasinya menjadi landasan dari paham komunisme. Sesuai dengan aliran pikiran yang melandasi komunisme maka dalam upaya merebut kekuasaan ataupun mempertahankan kekuasaannya maka komunisme akan :
1.    menciptakan situasi konflik untuk mengadu golongan-golongan tertentu serta menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
2.    ajaran komunisme adalah atheis dan didasarkan pada kebendaan (materialistis) dan tidak percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, bahkan agama dinyatakan sebagai racun bagi kehidupan masyarakat.
3.    Masyarakat komunis bercorak internasional. Masyarakat yang dicita-citakan komunis adalah masyarakat komunis dunia yang tidak dibatasi oleh kesadaran nasional. Hal ini tercermin dalam seruan Marx yang terkenal “kaum buruh  di seluruh dunia bersatulah !”. Komunisme menghendaki masyarakat tanpa nasionalisme.
4.    Masyarakat komunis yang dicita-citakan adalah masyarakat tanpa kelas. Masyarakat tanpa kelas dianggap masyarakat yang dapat memberikan suasana hidup yang aman dan tenteram, tidak ada pertentangan, tidak adanya hak milik pribadi atas alat produksi dan hapusnya pembagian kerja.
Perombakan masyarakat hanya dapat dilaksanakan melalui jalan revolusi. Setelah revolusi berhasil maka kaum proletar akan memegang tampuk pimpinan kekuasaan negara dan menjalankan pemerintahan secara ditaktur mutlak (diktator proletariat).
c.    Faham Agama
Ideologi bersumber pada falsafah agama yang termuat dalam kitab suci agama. Negara  membina kehidupan keagamaan umat dengan sifat spiritual religius. Dalam bentuk lain negara melaksanakan hukum/ketentuan agama dalam kehidupan dunia, negara berdasarkan agama.
d.    Ideologi Pancasila
Pancasila merupakan tatanan nilai yang digali/dikristalisasikan dari nilai-nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sudah sejak ratusan tahun lalu tumbuh  berkembang dalam masyarakat di Indonesia. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh sehingga pemahaman  dan pengamalannya harus mencakup semua nilai  yang terkandung didalamnya.
1.    Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung arti spiritual, memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan  Yang Maha Esa untuk berkembang  di Indonesia. Nilai ini berfungsi sebagai kekuatan mental spiritual dan landasan etik dalam ketahanan nasional, dengan demikian atheisme tidak berhak hidup di bumi Indonesia dalam kerukunan dan kedamaian hidup beragama.
2.    Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai sama derajat, sama kewajiban dan hak, cinta-mencintai, hormat-menghormati, keberanian membela kebenaran dan keadilan, toleransi dan nilai gotong royong.
3.    Sila Persatuan Indonesia, mengandung arti bahwa pluralisme masyarakat Indonesia memiliki nilai persatuan bangsa  dan kesatuan wilayah yang merupakan faktor pengikat, dan menjamin keutuhan nasional atas dasar  Bhineka Tunggal Ika. Nilai ini menempatkan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan, sebaliknya kepentingan pribadi dan golongan diserasikan dalam rangka kepentingan bangsa dan negara.
4.    Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada di tangan rakyat (demokrasi) yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang riil dan wajar. Nilai ini mengutamakan kepentingan negara dan bangsa dengan tetap menghargai kepentingan pribadi dan golongan, musyawarah untuk mufakat dan menjunjung tunggi harkat dan martabat serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5.    Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung nilai sikap adil, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban, menghormati hak orang dan sikap gotong royong,dalam suasana kekeluargaan, suka memberi pertolongan kepada orang, suka bekerja keras dan bersama-sama mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
a.  Ketahanan Pada Aspek Ideologi
Ketahanan ideologi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan ideologi bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi  segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan dari luar negeri maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung dalam rangka menjamin kelangsungan kehidupan  ideologi bangsa dan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan kondisi mental bangsa yang berlandaskan pada keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila sebagai ideologi bangsa  dan negara serta pengamalannya yang konsisten dan berlanjut.
Pancasila merupakan ideologi nasional, dasar negara, sumber hukum dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencapai ketahanan ideologi maka diperlukan aplikasi nyata Pancasila secara murni dan konsekuen baik objektif maupun subjektif. Pelaksanaan objektif adalah bagaimana pelaksanaan nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi tersurat atau paling tidak tersirat dalam UUD 1945 dan segala peraturan  perundang-undangan dubawahnya, serta segala kegiatan penyelenggaraan negara. Pelaksanaan subjektif adalah bagaimana nilai-nilai tersebut dilaksanakan oleh pribadi masing-masing dalam kehidupan sehari-hari secara pribadi, anggota  masyarakat dan negara. Pancasila mengandung sifat idealistik, realistik dan fleksibilitas sehingga terbuka terhadap perkembangan yang terjadi sesuai realitas perkembangan kehidupan tetapi sesuai dengan idealisme yang terkandung didalamnya.
Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945, Pancasila sebagai ideologi nasional diatur dalam Ketetapan MPR RI No.:XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum diatur dalam Tap. MPRS RI No.: XX/MPRS1966 jo. Tap.  MPR RI No.:IX/MPR/1976.
b.  Pembinaan Ketahanan Ideologi
    Untuk memperkuat ketahanan ideologi diperlukan langkah pembinaan sebagai berikut :
A.   Pengamalan Pancasila secara objektif dan subjektif ditumbuhkembangkan secara konsisten
B.   Pancasila sebagai ideologi terbuka perlu teru direlevansikan dan diaktualisasikan nilai instrumentalnya agar tetap mampu membimbing dan mengarahkan kehidupan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, selaras dengan peradaban dunia yang berubah dengan cepat tanpa kehilangan jati diri sebagai bangsa Indonesia.
C.   Sesanti Bhineka Tunggal Ika  dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila harus terus dikembangkan dan ditanamkan di masyarakat yang majemuk sebagai upaya  untuk selalu menjaga persatuan bangsa dan kesatuan wilayah serta moralitas yang loyal utuh dan bangga terhadap bangsa dan negara. Di samping itu perlu dituntut sikap yang wajar dari anggota masyarakat dan pemerintah terhadap adanya keanekaragaman. Untuk itu  setiap anggota masyarakat dan pemerintah memberikan penghormatan dan penghargaan yang wajar terhadap kebhinekaan.
D.   Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia harus dihayati dan diamalkan secara nyata untuk menjaga kelestarian dan keampuhannya demi terwujudnya tujuan nasional serta cita-cita bangsa Indonesia, khususnya oleh setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan serta setiap warga negara Indonesia. Dalam hal ini teladan para pemimpin penyelenggara negara dan tokoh-tokoh masyarakat merupakan hal yang sangat mendasar.
E.   Pembangunan sebagai pengamalan  Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik material dengan pembangunan mental spiritual untuk menghindari tumbuhnya materialisme dan sekulerisme. Dengan memperhatikan kondisi geografi Indonesia, maka strategi pembangunan harus adil dan merata di seluruh wilayah  untuk memupuk rasa persatuan bangsa dan kesatuan wilayah.
F.    Pendidikan Moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara mengintegrasikannya dalam mata pelajaran lain, juga diberikan kepada masyarakat.
2. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politics dan atau policy artinya berbicara politik  akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga kebijaksanaan. Pemahaman itu berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara  politics dan policy sehingga kita menganut satu paham yaitu politik.
Hubungan tersebut tercermin dalam fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan  masyarakat sebagai tujuan yang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintahan negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat.
Politics di Indonesia harus dapat dilihat dalam konteks  Ketahanan Nasional ini yang meliputi dua bagian utama yaitu politik dalam negeri dan politik luar negeri.
1.    Politik Dalam Negeri
Politik dalam negeri adalah kehidupan politik dan kenegaraan  berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang mampu menyerap aspirasi dan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam satu sistem, yang unsur-unsurnya  terdiri dari :
  1. Struktur Politik. Merupakan wadah penyaluran pengambilan  berupa kepentingan masyarakat dan sekaligus wadah dalam menjaring/pengkaderan pimpinan nasional.
  2. Proses Politik. Merupakan suatu rangkaian pengambilan keputusan tentang berbagai kepentingan politik maupun kepentingan umum yang bersifat nasional dan penentuan dalam pemilihan kepemimpinan, yang puncaknya terselenggara dalam pemilu.
  3. Budaya Politik. Merupakan pencerminan dari aktualisasi hak dan kewajiban rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilaksanakan secara sadar dan rasional baik melalui pendidikan politik maupun kegiatan-kegiatan politik yang sesuai dengan disiplin nasional.
d.  Komunikasi Politik. Merupakan suatu hubungan timbal balik antar berbagai kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara baik rakyat sebagai sumber aspirasi maupun sumber pimpinan-pimpinan nasional.
2.      Politik Luar Negeri
Politik luar negeri adalah salah satu sarana pencapaian kepentingan nasional dalam pergaulan antar bangsa. Politik luar negeri Indonesia berlandaskan  pada Pembukaan UUD 1945 yakni melaksanakan  ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial serta anti penjajahan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
Politik luar negari merupakan proyeksi kepentingan nasional kedalam kehidupan antar bangsa. Dijiwai oleh falsafah negara Pancasila sebagai tuntutan moral dan etika, politik luar negeri Indonesia  diabadikan kepada kepentingan nasional terutama untuk pembangunan nasional. Dengan demikian politik luar negeri merupakan bagian intergral dari strategi nasional dan secara keseluruhan merupakan salah satu sarana pencapaian tujuan nasional.
Politik luar negeri Indonesia adalah bebas dan aktif. Bebas dalam pengertian bahwa Indonesia tidak memihak kepada kekuatan-kekuatan yang  pada dasarnya tidak sesuai dengan kepribadian bangsa. Aktif dalam pengertian tidak bersifat reaktif dan tidak menjadi objek percaturan internasional, tetapi berperan serta atas dasar cita-cita bangsa yang tercermin dalam Pancasila dan Pembukaan UUD 1945. heterogenitas kepentingan bangsa-bangsa di dunia maka politik luar negeri harus bersifat kenyal dalam arti bersikap moderat dalam hal yang kurang prinsipil maupun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar seperti yang ditentukan dalam Pembukaan UUD 1945. Dinamika perubahan-perubahan hubungan antar bangsa  yang cepat dan tidak menentu di dunia maka dibutuhkan kelincahan dalam arti  kemampuan penyesuaian yang tinggi dan cepat untuk menanggapi dan menghadapinya demi kepentingan nasional.
  • ·         Ketahanan Pada Aspek Politik
Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, gangguan, ancaman dan hambatan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri yang langsung maupun tidak langsung  untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara Republik Indonesia  berdasarkan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
a.  Ketahanan Pada Aspek Politik Dalam Negeri
1.    Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum, tidak berdasarkan kekuasaan yang bersifat absolut, kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat
2.    Mekanisme politik yang memungkinkan  adanya perbedaan pendapat, namun perbedaaan itu tidak menyangkut nilai dasar sehingga tidak antagonistis yang dapat menjurus pada konflik fisik. Disamping itu harus dicegah timbulnya diktator mayoritas dan tirani minoritas.
3.    Kepemimpinan nasional mampu mengakomodasikan aspirasi yang hidup dalam masyarakat, dengan tetap dalam lingkup Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara.
4.    Terjalin komunikasi dua arah antara pemerintah dengan masyarakat dan antar kelompok/golongan dalam masyarakat dalam rangka mencapai tujuan nasional dan kepentingan nasional.
b.  Ketahanan Pada Aspek Politik Luar Negeri
1)    Hubungan  luar negeri ditujukan  untuk lebih meningkatkan kerjasama internasional di berbagai bidang  atas dasar saling menguntungkan, meningkatkan citra positif Indonesia di luar negeri, memantapkan  persatuan bangsa dan keutuhan NKRI.
2)    Politik luar negeri terus dikembangkan menurut prioritas dalam rangka meningkatkan persahabatan dan kerjasama antar negara berkembang dan atau dengan negara maju sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan nasional. Peranan Indonesia dalam membina dan mempererat persahabatan dan kerjasama antar bangsa yang saling menguntungkan perlu terus diperluas dan ditingkatkan.
3)    Citra positif Indonesia terus ditingkatkan dan diperluas antara lain melalui promosi, peningkatan diplomasi dan lobi internasional, pertukaran pemuda, pelajar dan mahasiswa serta kegiatan olah raga.
4)    Perkembangan, perubahan  dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji denga seksama agar  secara dini dapat diperkirakan terjadinya dampak negatif yang dapat mempengaruhi stabitlitas nasional serta menghambat kelancaran pembangunan dan pencapaian tujuan nasional
5)    Langkah bersama negara berkembang untuk memperkecil ketimpangan dan ketidakadilan dengan negara industri maju perlu ditingkatkan dengan  melaksanakan perjanjian perdagangan internasioal serta kerjasama dengan lembaga-lembaga keuangan internasional.
6)    Perjuangan mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui penggalangan dan pemupukan solidaritas dan kesamaan  sikap serta kerjasama internasional dengan memanfaatkan berbagai forum regional dan global.
7)    Peningkatan kualitas sumberdaya  manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan secara menyeluruh terhadap sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan calon diplomat agar dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapinya. Disamping itu, perlu ditingkatkan aspek-aspek kelembagaan dan sarana penunjang lainnya
8)    Perjuangan bangsa Indoesia di  dunia yang menyangkut kepentingan nasional seperti melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan diplomasi negatif negara lain dan hak-hak warga negara Indonesia di luar negeri perlu ditingkatkan.
3. Pengaruh Pada Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan bagi masyarakat , meliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Usaha-usaha untuk meningkatkan  taraf hidup masyarakat secara individu maupun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhan.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara akan memberi corak dan warna terhadap kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Di sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar. Kini tidak ada lagi sistem perekonomian liberal murni dan atau sistem perekonomian sosialis murni karena keduanya sudah saling melengkapi dengan beberapa modifikasi didalamnya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia mengacu kepada pasal 33 UUD 1945. Didalamnya menjelaskan bahwa sistem perekonomian adalah usaha bersama berarti setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan roda perekonomian dengan tujuan untuk mensejahterakan bangsa. Dengan demikian, perekonomian tidak hanya dijalankan oleh pemerintah yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan badan-badan usaha negara, namun masyarakat dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian dalam bentuk usaha-usaha swasta yang sangat luas bidang usahanya. Koperasi adalah salah satu bentuk usaha yang mungkin untuk dikembangkan yaitu suatu bentuk usaha yang dilaksanakan atas dasar kekeluargaan. Di dalam perekonomian Indonesia tidak dikenal adanya usaha monopoli dan monopsoni baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun swasta.
Secara makro sistem perkonomian Indonesia dengan menggunakan terminologi nasional dapat disebut sebagai sistem perekonian kerakyatan. Merujuk pasal 33 UUD 1945 maka kemakmuran yang dituju adalah kemakmuran rakyat Indonesia seluruhnya, termasuk mereka yang ada di pulau-pulau terpencil dan puncak-puncak gunung melalu pemanfaatan sumber-sumber kekayaan alam yang ada.
Era globalisasi menuntut negara untuk senantiasa mewaspadai dan tidak mungkin menutup diri dari perkembangan dan perubahan sistem ekonomi yang mengglobal pula. Oleh karena itu, negara harus mampu mengintegrasi ekonomi nasional dengan ekonomi global secara adaptif dan dinamis sehingga diperoleh hasil optimal bagi kepentingan nasional dan tujuan nasional.
  • ·         Ketahanan Pada Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan  kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam negeri baik yang langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup pereokonomian  bangsa dan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan ekonomi tercermin dalam kondisi kehidupan perekonomian bangsa, yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis  serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata. Dengan demikian, pembangunan ekonomi diarahkan kepada mantapnya ketahanan ekonomi melalui terciptanya iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatkan daya saing dalam lingkup persaingan global.
Usaha untuk mencapai ketahanan ekonomi yang diinginkan perlu upaya pembinaan terhadap berbagai hal yang dapat menunjangnya antara lain  yaitu :
a.    Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat  mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah nusantara melalui ekonomi kerakyatan untuk menjamin kesinambungan pembangunan nasional kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.    Ekonomi kerakyatan harus menghindarkan :
1)    Sistem free fight liberalism yang hanya menguntungkan  pelaku ekonomi kuat dan tidak memungkinkan ekonomi kerakyatan berkembang.
2)    Sistem etatisme dalam arti bahwa negara beserta aparatur ekonomi negara bersifat dominan  serta mendesak dan mematikan potensi dan daya kreasi unit-unit ekonomi diluar sektor negara.
3)    Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok  dalam bentuk monopoli yang merugikan masuarakat dan bertentangan dengan cita-cita keadilan sosial.
c.    Strukttur ekonomi dimantapkan secara seimbang dan saling menguntungkan dalam keselarasan dan keterpaduan antar sektor pertanian dengan perindustrian dan jasa.
d.   Pembangunan ekonomi dilaksanakan sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan dibawah pengawasan anggota masyarakat, serta memotivasi dan mendorong peran serta masyarakat secara aktif. Harus diusahakan keterkaitan dan kemitraan antara para pelaku dalam wadah kegiatan ekonomi yaitu Pemerintah, BUMN, Koperasi, Badan Usaha Swasta, dan sektor informal untuk mewujudkan pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas ekonomi.
e.    Pemerataan pembangunan dan pemfaatan hasil-hasilnya senantiasa dilaksanakan melalui keseimbangan dan keserasian pembangunan antar wilayah dan antar sektor.
f.     Kemampuan bersaing harus  ditumbuhkan  secara sehat dan dinamis dalam mempertahankan  serta meningkatkan  eksistensi kemandirian perekonomian nasional, dengam memanfaatkan  sumber daya nasional secara optimal dengan sarana iptek tepat guna dalam menghadapi  setiap permasalahan serta dengan tetap memperhatikan kesempatan kerja.
4. Pengaruh Pada aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusia demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan  kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakekatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Adapun hakekat budaya adalah sistem nilai  yang merupakan hasil hubungan manusia dengan cipta, rasa dan karsa yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta merupakan kekuatan pendukung penggerak kehidupan. Dengan demikian, kebudayaan merupakan seluruh cara hidup suatu masyarakat yang manifestasinya dalam tingkah laku dan hasil dari tingkah laku yang dipelajari dari berbagai sumber. Kebudayaan diciptakan oleh faktor organobiologis manusia, lingkungan alam, lingkungan psikologis dan lingkungan sejarah.
Masyarakat budaya membentuk pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya. Fokus budaya dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan dan teknologi.
a.Struktur Sosial di Indonesia
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai dengan fungsi, peran dan profesinya dengan maksud untuk memudahkan kegiatan menjalankan tugas dalam keterkaitan, dengan kata lain, kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan peran dan fungsi masing-masing anggota masyarakat. Pembangunan nasional di Indonesia selama ini menghasilkan struktur sosial masyarakat yang cukup beragam. Sejalan dengan modernisasi dan perkembangan iptek maka fragmentasi kelompok dalam masyarakat semakin berkembang baik secara horisontal sesuai bidang pekerjaan dan keahlian maupun vertikal sesuai dengan tingkat pekerjaan dan keahlian.
Kehidupan masyarakat  berdasarkan struktur peran dan profesi melahirkan bentuk hubungan dan ikatan antar manusia yang dapat mengagantikan hubungan keluarga. Hubungan antar teman satu profesi terkadang lebih erat dibanding hubungan antar saudara sekandung. Di  sisi lain, melebarnya struktur sosial secara horisontal menimbulkan keanekaragaman aspirasi yang tidak mudah untuk diakomodasikan bersama.
b.Kondisi Sosial di Indonesia
·       
          Kebudayaan Daerah
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dan sub-etnis, yang masing-masing memiliki kebudayaannya sendiri karena mereka biasanya hidup di daerah/wilayah tertentu sehingga disebut kebudayaan daerah. Dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan daerah sebagai suatu sistem nilai yang menuntun sikap, perilaku dan gaya hidup, merupakan identitas dan menjadi kebanggan dari suku bangsa yang bersangkutan. Local genius adalah nilai-nilai budaya yang tidak dapat dipengaruhi oleh budaya asing. Oleh karena itu, local genius biasanya menjadi titik pangkal kemampuan budaya daerah untuk menangkal dan atau menetralisir pengaruh negatif budaya asing.
Kebudayaan yang ada di nusantara telah lama saling berkomunikasi dan berintegrasi dalam kesetaraan. Dalam kehidupan bernegara saat ini, dapat dikatakan bahwa kebudayaan daerah merupakan kerangka dari kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia. Dengan demikian, perkembangan kehidupan sosial budaya bangsa tidak akan terlepas dari perkembangan sosial budaya daerah.  
·         Kebudayaan Nasional
Kebudayaan bangsa Indonesia (kebudayaan nasional) merupakan hasil (resultante) interaksi dari budaya daerah yang kemudian diterima  sebagai nilai bersama seluruh bangsa. Kebudyaan nasional juga bisa merupakan interaksi antara budaya yang ada dengan budaya asing yang diterima bersama seluruh bangsa. Hal yang penting dari interaksi itu adalah inetraksi budaya harus berjalan wajar dan alamiah tanpa paksaan dan dominasi budaya satu daerah terhadap budaya lainnya.
Kebudayaan nasional merupakan identitas dan menjadi kebanggaan Indonesia. Pancasila adalah falsafah bangsa Indonesia maka nilai-nilai yang terkandung didalamnya menjadi tuntunan dasar dari segenap sikap, perilaku dan gaya hidup bangsa Indonesia. Secara umum, gambaran masyarakat Indonesia adalah sebagai berikut :
1)    bersifat religius
2)    bersifat kekeluargaan
3)    bersifat hidup serba selaras
4)    bersifat kerakyatan
·         Integrasi Nasional
Komunikasi dan interaksi yang dilakukan oleh suku-suku bangsa yang mendiami bumi nusantara ini, pada tahun 1928  menghasilkan aspirasi bersama untuk hidup bersama sebagai satu bangsa satu tanah air yang menjunjung bahasa persatuan. Secara yuridis, aspirasi itu terwujud pada 17 Agustus 1945 yaitu dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Kenyataan tersebut diatas menjadi faktor-faktor perekat persatuan dan integrasi suku-suku bangsa yang ada di nusantara menjadi satu bangsa Indonesia. Di masa depan, upaya melestarikan sebagai satu bangsa harus dijadikan semangat untuk keinginan hidup bersama guna meraih cita-cita nasional.
·         Kebudayaan dan Alam Lingkungan
Bangsa Indonesia sebagian besar sebenarnya terbiasa hidup dekat dan dengan alam, yaitu sebagai petani, pelaut dan pedagang antar pulau. Namun demikian, kedekatan itu baru sebatas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak dibarengi dengan budaya untuk melestarikan alam demi kepentingan masa depan.  Oleh karena itu, sudah seharusnya diwajibkan dengan sejumlah sangsi hukum kepada para pengusaha eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam untuk senantiasa menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem yang ada.
Ketahanan Pada Aspek Sosial Budaya
Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamik yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung  kemampuan mengembangkan  kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan baik yang datang dari dalam maupun dari luar yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara Republik Indonesia  yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan sosial budaya nasional tercermin dalam kehidupan sosial budaya  bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan  Pancasila, yang mengandung kemampuan membentuk dan mengembangkan  kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia. Esensi pengaturan dan penyelenggaran  kehidupan sosial budaya bangsa Indonesia adalah pengembangan  kondisi sosial budaya dimana setiap warga masyarakat  dapat merealisasikan  pribadi dan segenap potensi manusiawinya yang dilandasi nilai-nilai Pancasila
5. Pengaruh Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya  upaya seluruh rakyat  Indonesia sebagai satu sistem pertahanan dan keamanan dalam mempertahankan  dan mengamankan negara  demi kelangsungan hidup dan kehidupan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pertahanan dan keamanan dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan mengerakkan seluruh potensi  nasional  termasuk kekuatan  masyarakat di seluruh  bidang kehidupan nasional secara terintegasi dan terkoordinasi, yang diadakan oleh pemerintah dan negara Indonesia dengan TNI dan Polri sebagai inti pelaksana.
Ketahanan pertahanan dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan   pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan  yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang datang dari luar maupun dari dalam baik langsung maupun tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup  bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara. Dengan kata lain, adalah keuletan dan ketangguhan  bangsa dalam mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara, suatu perjuangan rakyat semesta, dalam mana seluruh potensi dan kekuatan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, militer dan kepolisian disusun dan dikerahkan  secara terpimpin , terintegrasi dan terkoordinasi, untuk menjamin kelangsungan sistem keamanan nasional (dulu dikenal dengan sishankamrata) yang ditandai dengan :
a.    Pandangan Bangsa Indonesia Tentang Perang dan Damai. Bangsa Indonesia cinta damai dan ingin bersahabat dengan semua bangsa di  dunia serta tidak menghendaki terjadinya sengketa bersenjata ataupun perang. Oleh karena itu, bangsa Indonesia berhasrat dalam setiap penyelesaian pertikaian baik nasional mauoun internasional selalu mengutamakan cara-cara damai. Walaupun cinta damai, namun lebih cinta  kemerdekaan dan kedaulatannya. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir yang terpaksa harus ditempuh untuk mempertahankan ideologi dan dasar negara Pancasila, kemerdekaan dan kedaulatan negara Republik Indonesia serta keutuhan bangsa.
b.    Penyelenggaraan Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Landasan idiilnya adalah Pancasila, landasan konstitusionalnya adalah UUD 1945, dan landasan visionalnya adalah wawasan nusantara. Pertahanan dan keamanan adalah hak dan kewajiban bangsa untuk mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan bangsa dan wilayah, terpeliharanya keamanan nasional dan tercapainya tujuan nasional.
c.    Petahanan dan Keamanan Negara Merupakan Upaya Nasional Terpadu.
Hal itu berarti melibatkan seluruh potensi dan kekuatan nasional. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara yang dilaksanakan  dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, kerelaan berjuang dan berkorban dalam pengabdian kepada bangsa dan negara tanpa mengenal menyerah. Upaya itu dirumuskan dalam doktrin yang disebut Doktrin Pertahanan dan Kemanan Negara Republik Indonesia.
d.    Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia Diselenggarakan dengan Sistem Keamanan Nasional (sishankamrata).
Hal itu berarti bersifat total, kerakyatan dan kewilayahan. Pendayagunaan potensi nasional dalam pengelolaan pertahanan dan keamanan nagara dilakukan secara optimal dan terkoordinasi untuk mewujudkan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan negara dalam keseimbangan dan keserasian  antara kepentingan kesejahteraan dan keamanan.
e.    Segenap Kekuatan dan Kemampuan Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta. Diorganisasikan kedalam satu wadah tunggal yang dinamakan TNI dan Polri.
Postur kekuatan hankam mencakup struktur kekuatan, tingkat kemampuan dan gelar kekuatan. Untuk  membangun postur kekuatan terdapat empat pendekatan yang digunakan yaitu ancaman, misi, kewilayahan, dan politik. Dalam konteks  itu perlu ada pembagian tugas  dan fungsi yang jelas antara masalah pertahanan dan masalah keamanan.
Pertahanan diarahkan untuk  menghadapi ancaman dari luarnegeri dan menjadi tanggung jawab TNI.
Keamanan diarahkan  untuk menghadapi ancaman  dari dalam negeri  dan menjadi tanggung jawab Polri dengan kemungkinan TNI dilibatkan apabila eskalasi ancaman  meningkat ke keadaan darurat.
Konsepsi pembangunan kekuatan hankam perlu mengacu kepada konsep wawasan nusantara,  dimana hankam diarahkan kepada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan NKRI. Di samping itu, kekuatan hankam perlu antisipasif terhadap prediksi  ancaman dari luar sejalan dengan pesatnya perkembangan iptek militer yang telah menghasilkan daya gempur yang tinggi dan jarak jangkau yang jauh.
Hakekat ancaman akan mempengaruhi kebijaksanaan dan strategi pembangunan kekuatan hankam. Kekeliruan dalam merumuskan hakekat ancaman akan mengakibatkan postur kekuatan hankam yang kurang efektif dalam menghadapi berbagai gejolak dalam negeri, bahkan tidak akan mampu untuk melakukan perang konvensional. Untuk itu perlu dipertimbangkan pula  konstelasi geografi Indonesia dan kemajuan iptek. Kedaulatan NKRI yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari laut, menempatkan laut dan udara diatasnya sebagai mandala perang yang pertama kali akan terancam karena digunakan sebagai ”initial point” untuk memasuki  kedaulatan Indonesia di darat. Ancaman dari luar senantiasa akan menggunakan media laut dan udara diatasnya karena kondisi  geografi Indonesia sebagai negara kepulauan. Dengan demikian, pembangunan postur kekuatan hankam secara proporsional dan seimbang antar unsur utama kekuatan pertahanan yaitu, TNI AD, TNI AL  dan TNI AU serta unsur utama keamanan yaitu POLRI. Pesatnya kemajuan iptek membawa implikasi meningkatnya kemampuan tempur termasuk daya hancur dan jarak jangkau. Oleh karena itu, ancaman  masa depan yang perlu diwaspadai adalah serangan langsung lewat udara dan laut oleh kekuatan asing yang memiliki kepentingan terhadap Indonesia.
Di era globalisasi saat ini dan di masa mendatang tidak menutup kemungkinan akan mengundang campur tangan asing, dengan alasan menegakkan nilai-nilai HAM, demokrasi, penegakan hukum dan lingkungan hidup, di balik kepentingan nasional. Situasi seperti ini  kemungkinan besar dapat terjadi apabila unsur-unsur utama kekuatan  hankam dan komponen bangsa yang lain tidak mampu mengatasi  permasalahan dalam negeri. Untuk itu ancaman yang paling realistik adalah adanya “link-up” antara kekuatan dalam negeri dengan luar negeri.
Geopolitik yang berubah kearah geoekonomi mengandung implikasi semakin canggihnya upaya diplomasi guna mencapai tujuan politik dan ekonomi. Pergeseran ini seolah-olah tidak akan menimbulkan ancaman dari luar negeri yang serius. Namun bila dikaji secara mendalam, justru ancaman yang dihasilkan dari aktivitasnya sangat membahayakan  integritas bangsa dan NKRI. Para pihak yang berkepentingan dengan Indonesia akan menggunakan wahana diplomasi dan membangun opini untuk mencari dukungan internasional agar membenarkan tindakannya. Kemajuan iptek informasi sangat memungkinkan untuk melakukan itu, terlebih saat dunia internasional sedang dalam situasi “unbalance of power”
Perkembangan lingkungan strategis.mengisyaratkan bahwa pergeseran geopolitik kearah geoekonomi membawa perubahan besar dalam penerapan kebijaksanaan dan strategi negara di dunia  didalam mewujudkan kepentingan nasional masing-masing. Penerapan cara-cara baru telah meningkatkan eskalasi konflik regional dan konflik dalam negeri yang mendorong keterlibatan kekuatan super power didalamnya. Menyikapi dinamika perkembangan seperti itu, kita perlu membangun postur kekuatan hankam yang memiliki profesionalisme yang tinggi untuk melaksanakan : pertama, kegiatan intel strategi dalam semua aspek kehidupan nasional. Kedua, melaksanakan upaya pertahanan darat, laut dan udara. Ketiga : memelihara dan menegakkan keamanan dalam negeri dan secara berlanjut dalam semua aspek kehidupan nasional untuk. Keempat, membina potensi  dan kekuatan wilayah dalam semua aspek kehidupan nasional untuk meningkatkan ketahanan nasional. Serta kelima, memelihara stabilitas  nasional dan ketahanan nasional secara menyeluruh dan berlanjut.
Dalam rangka mewujudkan postur kekuatan hankam yang memiliki kemampuan daya bendung  dan daya tangkal yang tinggi terhadap kemungkinan ancaman dari luar dibutuhkan anggaran yang sangat besar, di sisi lain kita dihadapkan kepada berbagai keterbatasan. Dengan mengacu kepada negara-negara lain yang membangun kekuatan hankam melalui pendekatan misi yaitu hanya untuk melindungi diri sendiri dan tidak untuk kepentingan invasi, barangkali konsep ”standing armed forces” secara proporsional dan seimbang perlu dikembangkan  dengan susunan kekuatan pertahanan keamanan negara (hankamneg) yang meliputi :
1)    Perlawanan bersenjata yang terdiri  atas bala nyata yang merupakan kekuatan  TNI yang selalu siap dan yang dibina sebagai kekuatan cadangan serta bala potensial yang terdiri atas Polri dan rakyat terlatih (Ratih) sebagai fungsi perlawanan rakyat (Wanra).
2)    Perlawanan tidak bersenjata yang terdiri atas rakyat terlatih (Ratih) dengan  fungsi ketertiban umum (Tibum), perlindungan rakyat (Linra) keamanan rakyat (Kamra) dan perlindungan masyarakat (Linmas).
3)    Komponen pendukung perlawanan bersenjata dan tidak bersenjata sesuai dengan bidang profesinya dengan pemanfaatan semua sumber daya nasional, sarana dan prasarana  serta perlindungan masyarakat terhadap bencana perang dan bencana lainnya.
Ketahanan Pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
a.   Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan serta upaya bela negara , yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan melalui penyelenggaraan Siskamnas (Sishankarata) untuk menjamin kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
b.   Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan dan kedaulatannya. Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan mengamankan kedaulatan negara yang mencakup  wilayah tanah air beserta segenap isinya merupakan suatu kehormatan demi martabat bangsa dan negara. Oleh karena itu, haruslah diselenggarakan dengan mengandalkan pada kekuatan dan kemampuan sendiri.
c.   Pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan dimanfaatkan untuk menjamin perdamaian dan stabilitas keamanan  yang diabdikan untuk kesinambungan Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
d.   Potensi nasional dan hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai harus dilindungi dari segala ancaman dan gangguan, agar dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan bathin segenap lapisan masyarakat bangsa Indonesia.
e. Perlengkapan dan peralatan untuk mendukung pembangunan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan sedapat  mungkin harus dihasilkan  oleh industri dalam negeri, pengadaan dari luar negeri dilakukan karena terpaksa dimana indutri dalam negeri masih terbatas kemampuannya. Oleh  karena itu, iptek militer dalam negeri senantiasa harus ditingkatkan kemampuannya.
f.    Pembangunan dan penggunaan kekuatan dan kemampuan pertahanan dan keamanan haruslah diselenggarakan  oleh manusia-manusia yang berbudi luhur, arif bijaksana, menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan menghayati makna nilai dan hakikat perang dan damai. Kelangsungan hidup  dan perkembangan hidup bangsa, memerlukan dukungan manusia-manusia  yang bermutu tinggi, tanggap dan tangguh serta bertanggung  jawab, kerelaan berjuang dan berkorban demi kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan dan pribadi.
g.   Sebagai tentara rakyat, tentara pejuang dan tentara nasional, TNI berpedoman pada Sapta Marga yang merupakan penjabaran Pancasila. Sebagai kekuatan pertahanan, dalam keadaan damai TNI dikembangkan dengan kekuatan kecil, profesional, efektif, efisien dan modern bersama segenap kekuatan perlawanan bersenjata dalam wadah tunggal TNI disusun dalam Siskamnas (Sishankamrata) dengan strategi penangkalan.
h.   Sebagai kekuatan  inti Kamtibnas, Polri berpedoman kepada Tri Brata dan Catur Prasetya dan dikembangkan sebagai kekuatan yang mampu melaksanakan  penegakkan hukum, memelihara dan mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat.
i.    Masyarakat secara terus menerus perlu ditingkatkan kesadaran dan ketaatanya kapada hukum.
    Dengan demikian ketahanan pertahanan dan keamanan yang diinginkan adalah kondisi  daya tangkal bangsa dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat yang mengandung kemampuan memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara yang dinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya serta kemampuan mempertahankan kedaulatan negara dan menangkal segala bentuk ancaman.
2.5  Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi  oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Utnuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional diperlukan kesadaran setiap warga negara Indonesia, yaitu :
1.   Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.   Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai  akan tetapi lebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.
Apabila setiap warga negara  Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar  serta peduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengeliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan ketahanan nasional Indonesia. Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambil kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas).
     2.6   Dasar  Pikiran Ketahanan Nasional
Upaya pencapaian ketahanan nasional sebagai pijakan tujuan nasional yang disepakati bersama didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut :
1. Manusia Berbudaya
Manusia adalah mahluk Tuhan yang pertama-tama berusaha menjaga, mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya. Oleh karena itu, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya dari yang paling pokok sampai yang paling mutakhir baik yang bersifat  materi maupun kejiwaan.
Manusia dikatakan mahluk Tuhan yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai ketrampilan, senantiasa berjuang. Untuk keperluan itu maka manusia hidup berkelompok (homo socius) dan menghuni suatu wilayah tertentu yang dibinanya dengan kemampuan dan kekuasaannya (zoon politicon). Oleh karena itu, manusia berbudaya senantiasa selalu mengadakan hubungan-hubungan sebagai berikut :
a.    Manusia dengan Tuhan dinamakan Agama/Kepercayaan
b.    Manusia dengan cita-cita dinamakan Ideologi
c.    Manusia dengan kekuatan/kekuasaan dinamakan Politik
d.    Manusia dengan pemenuhan kebutuhan dinamakan Ekonomi
e.    Manusia dengan penguasaan/pemanfaatan alam dinamakan  Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
f.     Manusia dengan manusia dinamakan Sosial
g.    Manusia dengan rasa Keindahan dinamakan Seni/Budaya
h.    Manusia dengan rasa aman dinamakan Pertahanan  dan Keamanan
Dari uraian tersebut di atas diperoleh  suatu kesimpulan bahwa manusia bermasyarakat  untuk mendapatkan kebutuhan hidupnya yaitu kesejahteraan, keselamatan dan keamanan. Ketiga hal itu adalah hakekat dari ketahanan nasional yang mencakup dan meliputi kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial/kemasyarakatan sebagai berikut :
·         Aspek alamiah adalah :
a. Posisi dan lokasi geografi negara
         b. Keadaan dan kekayaan alam
         c. Keadaan dan kemampuan penduduk
·         Aspek sosial/kemasyarakatan adalah :
a. Ideologi
b. Politik
c. Sosial
d. Budaya
e. Pertahanan dan Keamanan
Aspek alamiah bersifat statis dan sering disebut dengan istilah Trigatra, sedangkan aspek sosial/kemasyarakatan bersifat dinamis disebut juga dengan istilah Pancagatra.  Kedua aspek itu biasanya disebut dengan Astagatra. Aspek-aspek di atas mempunyai hubungan timbal balik antargatra yang sangat erat yang disebut dengan istilah keterhubungan (korelasi) dan ketergantungan (interdependensi).
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran dalam ketahanan nasional karena suatu organisasi apapun bentuknya dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkannya akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah yang internal dan ekternal, demikian pula  dengan negara dalam mencapai  tujuannya. Oleh karena itu, dibutuhkan suatu situasi dan kondisi yang siap untuk menghadapinya.
Untuk Indonesia, falsafah dan ideologi menjadi pokok pikiran ketahanan nasional  diperoleh dari Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut :
a.   Alinea Pertama, menyebutkan bahwa ”sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan  diatas dunia harus dihapuskan, karena  tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan” mempunyai makna : ”merdeka adalah hak semua bangsa”,  ”penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia”.
b.   Alinea Kedua, menyebutkan ”dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat adil dan makmur” mempunyai makna : ”adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c.   Alinea Ketiga, menyebutkan ”atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya” mempunyai makna :”bila negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual”
d.   Alinea Keempat, menyebutkan ”kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan  kehidupan bangsa dan ikut  melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan  kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan, serta  dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Alinea itu mempunyai makna yaitu mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III

PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional, diperlukan ketangguhan, keuletan, serta kemampuan bangsa Indonesia untuk mampu menghadapi berbagai ancaman yang dapat membahayakan kelangsungan hidup suatu bangsa. Dengan adanya asas – asas yang menjadi taat laku,  hal itu akan memperkuat bangsa Indonesia dalam mempertahankan negaranya. Ketahanan nasional adalah cara paling ampuh, karena mencakup banyak landasan seperti Pancasila sebagai landasan ideal, UUD 1945 sebagai landasan konstitusional dan Wawasan Nusantara sebagai landasan visional, sehingga ketahanan nasional kita sangat kuat.
Ketahanan Nasional adalah kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dan dibina secara terus-menerus serta sinergik. Hal demikian itu, dimulai dari lingkungan terkecil yaitu diri pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara  dengan modal dasar keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan kekuatan nasional. Proses berkelanjutan itu harus selalu didasari oleh pemikiran geopolitik dan geostrategi sebagai sebuah konsepsi yang dirancang  dan dirumuskan dengan memperhatikan konstelasi yang ada disekitar Indonesia.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh, menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
3.2 Saran
Dengan adanya ketahanan Nasional , kita dapat mengetahui kondisi hidup dan kehidupan  nasional yang harus senantiasa diwujudkan dalam membina dan menjaga ketahanan dan keamanan suatu negara serta dapat mempertahankan suatu konsep yang kita lakukan dalam pengembangan Ketahanan Nasional Indonesia .

Kamis, 14 Mei 2015

GOLDEN WHEAT



GOLDEN WHEAT
                Golden wheat adalah salah satu brand local yang masih berumur jagung yang masih junior laah kalau sebutan anak muda jaman sekarang mah , tahun 2014 nama golden wheat didirikan tetapi merilis baju dan mulai memasarkan baju nyaa di tahun 2015 tepatnya pada bulan mei , tetapi kami disini menganggap nya kitaa berdiri pada tahun 2014 karena memang nama golden wheat tersebut tercipta pada tahun 2014 maka di baju kami dituliskan estabilished atau disingkat EST MMXIV , nah pertamanyaa kita sangat awam dengan masalah mendesign baju bahkan salah satu dari kami tidak ada yang tau bagaimana cara membuat design yang sebenrnarnyaa , nah darisitulah kami membaca baca situs situs resmi tentang pembuatan design itu bagaimana dan menggunakan apa , darisitu ketemulah kalau membuat design tu harus mengunakan corel draw salah satu dari kami tidak ada yang tau menau tentang corel itu apa dan bagaimana menggunakan nya , dari situ saya mencoba menghubungi teman saya yang bisa mengguakan corel , dan saya meminta tolong dibuatkan logo , naah dari situ kami mulai mengumpulkan modal mulai dari perhari itu menyisihkan uang jajan kita nah sesudah uang terkumpul ya tidak besar juga si masi di bawah 3juta, nah lalu teman saya melihatkan logo tersebut dari ke 3 owner golden wheat tidak ada yang setuju dengan logo tersebut nah lalu saya coba mengontek teman saya yang mempunyai entahan corel draw nah dikasihlah sayaa lalu saya instalkan di laptop lalu saya pelajari corel tersebut saya juga tidak langsug hatam memakai nyaa cukup kesulitan juga dan saya pun mulai merasa putus asa menjalankan usaha ini hanya karesa 1  faktor yaitu design , tetapi saya berkerja keras mempelajari corel dan alhamdulilah dala waktu 1 minggu lebih saya dapat menggunakan nya dan saya langsung membuat logo yang huruf g yang berbentuk segitiga , dan alhamdulilah owner lain pun menyetujui nya nah dari situ saya pun membuat design yang akan dipasarkan , lalu setelah design jadi saya dengan owner 1 orang yang bernama satyaji pergi ke bandung untuk mencari konveksi nah setelah itu kami menemukan konveksi tersebut lalu dibuatlah baju yaa tidak banyak si cm 2 lusin dengan 2 design , dan darisitu saya dipercaya untuk mendesign , dan dibagian keuangan ada satyaji , pemasaran nofal, sosmed ada dany , dan alhamulilah kita skrng sudah mulai memproduksi dan memasarkan baju yang jumlah nya blm cukup banyak tetapi kami pun merasa cukup bangga , dan semoga seterusnya dan ke depan nya bisnis kami lancar dan sukses !!
Masi banyak cerita clothing kami mungkin nanti saya akan menceritakan nya kemabali eheheh terimakasih untuk membaca


Senin, 13 April 2015

Dampak Globalisasi Media Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia

Dampak Globalisasi Media  Terhadap Kehidupan Masyarakat Indonesia

A.    LATAR BELAKANG
Globalisasi adalah suatu fenomena khusus dalam peradaban manusia yang bergerak terus dalam masyarakat global dan merupakan bagian dari proses manusia global itu. Kehadiran teknologi informasi dan teknologi komunikasi mempercepat akselerasi proses globalisasi ini. Globalisasi menyentuh seluruh aspek penting kehidupan. Globalisasi menciptakan berbagai tantangan dan permasalahan baru yang harus dijawab, dipecahkan dalam upaya memanfaatkan globalisasi untuk kepentingan kehidupan. Globalisasi sendiri merupakan sebuah istilah yang muncul sekitar dua puluh tahun yang lalu, dan mulai begitu populer sebagai ideologi baru sekitar lima atau sepuluh tahun terakhir. Sebagai istilah, globalisasi begitu mudah diterima atau dikenal masyarakat seluruh dunia. Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar.   
    Globalisasi sering diperbincangkan oleh banyak orang, mulai dari para pakar ekonomi, sampai penjual iklan. Dalam kata globalisasi tersebut mengandung suatu pengetian akan hilangnya satu situasi dimana berbagai pergerakan barang dan jasa antar negara diseluruh dunia dapat bergerak bebas dan terbuka dalam perdagangan. Dan dengan terbukanya satu negara terhadap negara lain, yang masuk bukan hanya barang dan jasa, tetapi juga teknologi, pola konsumsi, pendidikan, nilai budaya dan lain-lain.
Konsep akan globalisasi menurut Robertson (1992), mengacu pada penyempitan dunia secara insentif dan peningkatan kesadaran kita akan dunia, yaitu semakin meningkatnya koneksi global dan pemahaman kita akan koneksi tersebut. Di sini penyempitan dunia dapat dipahami dalam konteks institusi modernitas dan intensifikasi kesadaran dunia dapat dipersepsikan refleksif dengan lebih baik secara budaya. Globalisasi memiliki banyak penafsiran dari berbagai sudut pandang. Sebagian orang menafsirkan globalisasi sebagai proses pengecilan dunia atau menjadikan dunia sebagaimana layaknya sebuah perkampungan kecil. Sebagian lainnya menyebutkan bahwa globalisasi adalah upaya penyatuan masyarakat dunia dari sisi gaya hidup, orientasi, dan budaya. Pengertian lain dari globalisasi seperti yang dikatakan oleh Barker (2004) adalah bahwa globalisasi merupakan koneksi global ekonomi, sosial, budaya dan politik yang semakin mengarah ke berbagai arah di seluruh penjuru dunia dan merasuk ke dalam kesadaran kita.
Produksi global atas produk lokal dan lokalisasi produk global Globalisasi adalah proses dimana berbagai peristiwa, keputusan dan kegiatan di belahan dunia yang satu dapat membawa konsekuensi penting bagi berbagai individu dan masyarakat di belahan dunia yang lain.(A.G. Mc.Grew, 1992). Proses perkembangan globalisasi pada awalnya ditandai kemajuan bidang teknologi informasi dan komunikasi. Bidang tersebut merupakan penggerak globalisasi. Dari kemajuan bidang ini kemudian mempengaruhi sektor-sektor lain dalam kehidupan, seperti bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan lain-lain. Contoh sederhana dengan teknologi internet, parabola dan TV, orang di belahan bumi manapun akan dapat mengakses berita dari belahan dunia yang lain secara cepat.
Hal ini akan terjadi interaksi antarmasyarakat dunia secara luas, yang akhirnya akan saling mempengaruhi satu sama lain, terutama pada kebudayaan daerah,seperti kebudayaan gotong royong,menjenguk tetangga sakit dan lain-lain. Globalisasi juga berpengaruh terhadap pemuda dalam kehidupan sehari-hari, seperti budaya berpakaian, gaya rambut dan sebagainya

B.     RUMUSAN MASALAH
Dalam perkembangannya globalisasi menimbulkan berbagai masalah dalam bidang kebudayaan,misalnya :
1.      hilangnya budaya asli suatu daerah atau suatu negara
2.      terjadinya erosi nilai-nilai budaya,
3.      menurunnya rasa nasionalisme dan patriotisme
4.      hilangnya sifat kekeluargaan dan gotong royong
5.      kehilangan kepercayaan diri
6.      gaya hidup kebarat-baratan

C.    TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu :
1. Mengetahui pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah
2. Untuk meningkatkan kesadaran remaja untuk menjunjung tinggi kebudayaan bangsa sendiri karena kebudayaan merupakan jati diri bangsa

D.    MANFAAT
Adapun manfaat makalan ini adalah sebagai pengetahuan dan renungan bagaimana dampak globalisasi terhadap kehidupan. Sehingga, membuka pemikiran kita tentang bagaimana seharusnya menyikapi dengan baik globalisai. Tidak hanya dipandang dari sisi positifnya, tetapi juga harus dipandang dari sisi negatif yang jelas masih mempunyai selah kekurangan dan dampak fatal.

Globalisasi

Peran media massa dalam kehidupan sosial,  terutama dalam masyarakat modern tidak ada yang menyangkal, menurut  McQuail dalam bukunya  Mass Communication Theories (2000 : 66), ada enam perspektif dalam hal melihat peran media.
            Pertama, melihat media massa seabagai window on event and experience. Media dipandang sebagai jendela yang memungkinkan khalayak melihat apa yang sedang terjadi di luar sana. Atau media merupakan sarana belajar untuk mengetahui berbagai peristiwa.
            Kedua, media juga sering dianggap sebagai a mirror of event in society and the world, implying a faithful reflection.  Cermin berbagai peristiwa yang ada di masyarakat dan dunia, yang merefleksikan apa adanya. Karenanya para pengelola media sering merasa tidak “bersalah” jika isi media penuh dengan kekerasan, konflik, pornografi dan berbagai keburukan lain, karena memang menurut mereka faktanya demikian, media hanya sebagai refleksi fakta, terlepas dari suka atau tidak suka.   Padahal sesungguhnya, angle, arah dan framing dari isi yang dianggap sebagai cermin realitas tersebut diputuskan oleh para profesional media, dan khalayak tidak sepenuhnya bebas untuk mengetahui apa yang mereka inginkan.
            Ketiga, memandang media massa sebagai filter, atau  gatekeeper yang menyeleksi berbagai hal untuk diberi perhatian atau tidak. Media senantiasa memilih issue, informasi atau bentuk content yang lain berdasar standar para pengelolanya. Di sini khalayak “dipilihkan” oleh media tentang apa-apa yang layak diketahui dan mendapat perhatian .
            Keempat, media massa acapkali pula dipandang sebagai guide, penunjuk jalan atau  interpreter, yang menerjemahkan dan menunjukkan arah atas berbagai ketidakpastian, atau alternative yang beragam
            Kelima, melihat media massa sebagai forum untuk mempresentasikan berbagai informasi dan ide-ide kepada khalayak, sehingga memungkin terjadinya tanggapan dan umpan balik.
            Keenam, media massa sebagai  interlocutor, yang tidak hanya sekadar tempat berlalu lalangnya informasi, tetapi juga partner komunikasi yang memungkinkan terjadinya komunikasi interaktif.
            Pendeknya, semua itu ingin menunjukkkan, peran media dalam kehidupan social bukan sekedar sarana  diversion, pelepas ketegangan atau hiburan, tetapi isi dan informasi yang disajikan, mempunyai peran yang signifikan dalam proses sosial. Isi media massa merupakan konsumsi otak bagi khalayaknya, sehingga apa yang ada di media massa akan mempengaruhi realitas subjektif pelaku interaksi sosial. Gambaran tentang realitas yang dibentuk oleh isi media massa inilah yang nantinya mendasari respon dan sikap khalayak terhadap berbagai  objek sosial. Informasi yang salah dari media massa akan memunculkan gambaran yang salah pula terhadap objek sosial itu. arenanya media massa dituntut menyampaikan informasi secara akurat dan berkualitas. Kualitas informasi inilah yang merupakan tuntutan etis dan moral penyajian media massa.


GLOBALISASI MEDIA 

            Bertolak dari besarnya peran media massa  dalam mempengaruhi pemikiran khalayaknya, tentulah perkembangan media massa di Indonesia  pada massa akan datang harus dipikirkan lagi. Apalagi menghadapi globalisasi media massa yang tak terelakan lagi.
Globalisasi  media massa merupakan proses yang secara nature terjadi, sebagaimana jatuhnya sinar matahari, sebagaimana jatuhnya hujan atau meteor.  Pendekatan profesional menjadi kata kunci, masalah dasarnya mudah diterka. Pada titik-titik tertentu, terjadi benturan antar budaya dari luar negeri yang  tak dikenal oleh bangsa Indonesia.  Jadi kekhawatiran besar terasakan  benar adanya ancaman, serbuan, penaklukan, pelunturan karena nilai-nilai luhur dalam paham kebangsaan.  Imbasnya adalah munculnya majalah-majalah Amerika dan Eropa versi Indonesia seperti : Bazaar, Cosmopolitan, Spice, FHM (For Him Magazine), Good Housekeeping, Trax  dan sebagainya. Begitu pula membajirnya program-program tayangan dan produk rekaman tanpa dapat dibendung.
            Lantas bagaimana bagi negara berkembang seperti Indonesia menyikapi fenomena transformasi media terhadap perilaku masyarakat dan budaya? Bukankah globalisasi media dengan segala nilai yang dibawanya seperti lewat televisi, radio, majalah, Koran, buku, film, vcd dan kini  lewat internet sedikit banyak akan berdampak pada kehidupan masyarakat?  Saat ini masyarakat Indonesia sedang mengalamai serbuan yang hebat dari berbagai produk pornografi berupa tabloid, majalah, buku bacaan di media cetak, televisi, radio dan terutama adalah peredaran bebas VCD. Baik yang datang dari luar negeri maupun yang diproduksi sendiri. Walaupun media pornografis bukan barang baru bagi Indonesia, namun tidak pernah dalam skala seluas sekarang. Bahkan beberapa orang asing menganggap Indonesia sebagai “surga pornografi” karena sangat mudahnya mendapatkan produk-produk pornografi dan harganya pun murah.
            Kebebasan pers yang muncul pada awal reformasi ternyata dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat yang tidak bertanggungjawab, untuk menerbitkan produk-produk pornografi. Mereka menganggap pers mempunyai kemerdekaan yang dijamin sebagai hak asasi warga Negara dan tidak dikenakan penyensoran serta pembredelan. Padahal dalam  Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 itu sendiri, mencantumkan bahwa pers  berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat (pasal 5 ayat 1). 
            Dalam media audio-visualpun, ada Undang-undang yang secara spesifik mengatur pornografi, yaitu  Undang-undang  Perfilman dan Undang-undang Penyiaran. Dalam UU Perfilman 1992 pasal 33 dinyatakan bahwa  setiap film dan reklame film yang akan diedarkan atau dipertunjukkkan di Indonesia, wajib sensor terlebih dahulu.  Pasal 19 dari UU ini menyebutkan bahwa  LSF (Lembaga Sensor Film) harus menolak sebuah film yang menonjolkan adegan seks lebih dari 50 % jam tayang. Dalam UU Penyiaran pasal 36 dinyatakan bahwa   isi siaran televisi dan radio dilarang menonjolkan unsur cabul (ayat 5) dan dilarang merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama dan martabat manusia Indonesia (ayat 6).  Globalisasi pada hakikatnya ternyata telah membawa nuansa budaya dan nilai yang mempengaruhi selera dan gaya hidup masyarakat. Melalui media yang kian terbuka dan terjangkau, masyarakat menerima berbagai informasi tentang peradaban baru yang datang dari seluruh penjuru dunia. Padahal, kita menyadari belum semua warga negara mampu menilai sampai dimana kita sebagai bangsa berada. Begitulah, misalnya, banjir informasi dan budaya baru yang dibawa media tak jarang teramat asing dari sikap hidup dan norma yang berlaku. Terutama masalah pornografi, dimana sekarang wanita-wanita Indonesia sangat terpengaruh oleh trend mode dari Amerika dan Eropa yang dalam berbusana cenderung minim, kemudian ditiru habis-habisan. Sehingga kalau kita berjalan-jalan di mal atau tempat publik sangat mudah menemui wanita Indonesia yang berpakaian serba minim mengumbar aurat. Di mana budaya itu sangat bertentangan dengan norma yang ada di Indonesia. Belum lagi maraknya kehidupan free sex di kalangan remaja masa kini. Terbukti dengan adanya video porno yang pemerannya adalah orang-orang Indonesia.  Di sini  pemerintah dituntut untuk bersikap aktif tidak masa bodoh melihat
perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia. Menghimbau dan kalau perlu melarang berbagai sepak terjang masyarakt yang berperilaku tidak semestinya. Misalnya ketika Presiden Susilo Bambang Yudoyono, menyarankan agar televisi tidak menayangkan goyang erotis  dengan puser atau perut kelihatan. Ternyata dampaknya cukup terasa, banyak televisi yang akhirnya tidak menayangkan para artis yang berpakaian minim.

GLOBALISASI DAN BUDAYA

Gaung globalisasi, yang sudah mulai terasa sejak akhir abad ke-20, telah membuat masyarakat dunia, termasuk bangsa Indonesia harus bersiap-siap menerima kenyataan masuknya pengaruh luar terhadap seluruh aspek kehidupan bangsa. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebudayaan. Terkait dengan kebudayaan, kebudayaan dapat diartikan sebagai nilai-nilai (values) yang dianut oleh masyarakat ataupun persepsi yang dimiliki oleh warga masyarakat terhadap berbagai hal. Atau kebudayaan juga dapat didefinisikan sebagai wujudnya, yang mencakup gagasan atau ide, kelakuan dan hasil kelakuan (Koentjaraningrat), dimana hal-hal tersebut terwujud dalam kesenian tradisional kita. Oleh karena itu nilai-nilai maupun persepsi berkaitan dengan aspek-aspek kejiwaan atau psikologis, yaitu apa yang terdapat dalam alam pikiran. Aspek-aspek kejiwaan ini menjadi penting artinya apabila disadari, bahwa tingkah laku seseorang sangat dipengaruhi oleh apa yang ada dalam alam pikiran orang yang bersangkutan.
Sebagai salah satu hasil pemikiran dan penemuan seseorang adalah kesenian, yang merupakan subsistem dari kebudayaan Bagi bangsa Indonesia aspek kebudayaan merupakan salah satu kekuatan bangsa yang memiliki kekayaan nilai yang beragam, termasuk keseniannya. Kesenian rakyat, salah satu bagian dari kebudayaan bangsa Indonesia tidak luput dari pengaruh globalisasi. Globalisasi dalam kebudayaan dapat berkembang dengan cepat, hal ini tentunya dipengaruhi oleh adanya kecepatan dan kemudahan dalam memperoleh akses komunikasi dan berita namun hal ini justru menjadi bumerang tersendiri dan menjadi suatu masalah yang paling krusial atau penting dalam globalisasi, yaitu kenyataan bahwa perkembangan ilmu pengertahuan dikuasai oleh negara-negara maju, bukan negara-negara berkembang seperti Indonesia. Mereka yang memiliki dan mampu menggerakkan komunikasi internasional justru negara-negara maju. Akibatnya, negara-negara berkembang, seperti Indonesia selalu khawatir akan tertinggal dalam arus globalisai dalam berbagai bidang seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, termasuk kesenian kita.
Wacana globalisasi sebagai sebuah proses ditandai dengan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga ia mampu mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Simon Kemoni, sosiolog asal Kenya mengatakan bahwa globalisasi dalam bentuk yang alami akan meninggikan berbagai budaya dan nilai-nilai budaya. Dalam proses alami ini, setiap bangsa akan berusaha menyesuaikan budaya mereka dengan perkembangan baru sehingga mereka dapat melanjutkan kehidupan dan menghindari kehancuran. Tetapi, menurut Simon Kimoni, dalam proses ini, negara-negara harus memperkokoh dimensi budaya mereka dan memelihara struktur nilai-nilainya agar tidak dieliminasi oleh budaya asing.
Dalam rangka ini, berbagai bangsa haruslah mendapatkan informasi ilmiah yang bermanfaat dan menambah pengalaman mereka. Terkait dengan seni dan budaya, Seorang penulis asal Kenya bernama Ngugi Wa Thiong’o menyebutkan bahwa perilaku dunia Barat, khususnya Amerika seolah-olah sedang melemparkan bom budaya terhadap rakyat dunia. Mereka berusaha untuk menghancurkan tradisi dan bahasa pribumi sehingga bangsa-bangsa tersebut kebingungan dalam upaya mencari indentitas budaya nasionalnya. Penulis Kenya ini meyakini bahwa budaya asing yang berkuasa di berbagai bangsa, yang dahulu dipaksakan melalui imperialisme, kini dilakukan dalam bentuk yang lebih luas dengan nama globalisasi.

GLOBALISASI DALAM KEBUDAYAAN TRADISIONAL DI INDONESIA

Proses saling mempengaruhi adalah gejala yang wajar dalam interaksi antar masyarakat. Melalui interaksi dengan berbagai masyarakat lain, bangsa Indonesia ataupun kelompok-kelompok masyarakat yang mendiami nusantara (sebelum Indonesia terbentuk) telah mengalami proses dipengaruhi dan mempengaruhi. Kemampuan berubah merupakan sifat yang penting dalam kebudayaan manusia. Tanpa itu kebudayaan tidak mampu menyesuaikan diri dengan keadaan yang senantiasa berubah. Perubahan yang terjadi saat ini berlangsung begitu cepat. Hanya dalam jangka waktu satu generasi banyak negara-negara berkembang telah berusaha melaksanakan perubahan kebudayaan, padahal di negara-negara maju perubahan demikian berlangsung selama beberapa generasi. Pada hakekatnya bangsa Indonesia, juga bangsa-bangsa lain, berkembang karena adanya pengaruh-pengaruh luar.
Kemajuan bisa dihasilkan oleh interaksi dengan pihak luar, hal inilah yang terjadi dalam proses globalisasi. Oleh karena itu, globalisasi bukan hanya soal ekonomi namun juga terkait dengan masalah atau isu makna budaya dimana nilai dan makna yang terlekat di dalamnya masih tetap berarti.. Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat yang majemuk dalam berbagai hal, seperti anekaragaman budaya, lingkungan alam, dan wilayah geografisnya. Keanekaragaman masyarakat Indonesia ini dapat dicerminkan pula dalam berbagai ekspresi keseniannya.
Dengan perkataan lain, dapat dikatakan pula bahwa berbagai kelompok masyarakat di Indonesia dapat mengembangkan keseniannya yang sangat khas. Kesenian yang dikembangkannya itu menjadi model-model pengetahuan dalam masyarakat.

PERUBAHAN BUDAYA DALAM GLOBALISASI  KESENIAN YANG BERTAHAN DAN YANG TERSISIHKAN

Perubahan budaya yang terjadi di dalam masyarakat tradisional, yakni perubahan dari masyarakat tertutup menjadi masyarakat yang lebih terbuka, dari nilai-nilai yang bersifat homogen menuju pluralisme nilai dan norma social merupakan salh satu dampak dari adanya globalisasi. Ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah dunia secara mendasar. Komunikasi dan sarana transportasi internasional telah menghilangkan batas-batas budaya setiap bangsa. Kebudayaan setiap bangsa cenderung mengarah kepada globalisasi dan menjadi peradaban dunia sehingga melibatkan manusia secara menyeluruh. Misalnya saja khusus dalam bidang hiburan massa atau hiburan yang bersifat masal, makna globalisasi itu sudah sedemikian terasa. Sekarang ini setiap hari kita bisa menyimak tayangan film di tv yang bermuara dari negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Jepang, Korea, dll melalui stasiun televisi di tanah air. Belum lagi siaran tv internasional yang bisa ditangkap melalui parabola yang kini makin banyak dimiliki masyarakat Indonesia.
Sementara itu, kesenian-kesenian populer lain yang tersaji melalui kaset, vcd, dan dvd yang berasal dari manca negara pun makin marak kehadirannya di tengah-tengah kita. Fakta yang demikian memberikan bukti tentang betapa negara-negara penguasa teknologi mutakhir telah berhasil memegang kendali dalam globalisasi budaya khususnya di negara ke tiga. Peristiwa transkultural seperti itu mau tidak mau akan berpengaruh terhadap keberadaan kesenian kita. Padahal kesenian tradisional kita merupakan bagian dari khasanah kebudayaan nasional yang perlu dijaga kelestariannya. Di saat yang lain dengan teknologi informasi yang semakin canggih seperti saat ini, kita disuguhi oleh banyak alternatif tawaran hiburan dan informasi yang lebih beragam, yang mungkin lebih menarik jika dibandingkan dengan kesenian tradisional kita.
Dengan parabola masyarakat bisa menyaksikan berbagai tayangan hiburan yang bersifat mendunia yang berasal dari berbagai belahan bumi. Kondisi yang demikian mau tidak mau membuat semakin tersisihnya kesenian tradisional Indonesia dari kehidupan masyarakat Indonesia yang sarat akan pemaknaan dalam masyarakat Indonesia. Misalnya saja bentuk-bentuk ekspresi kesenian etnis Indonesia, baik yang rakyat maupun istana, selalu berkaitan erat dengan perilaku ritual masyarakat pertanian. Dengan datangnya perubahan sosial yang hadir sebagai akibat proses industrialisasi dan sistem ekonomi pasar, dan globalisasi informasi, maka kesenian kita pun mulai bergeser ke arah kesenian yang berdimensi komersial. Kesenian-kesenian yang bersifat ritual mulai tersingkir dan kehilangan fungsinya. Sekalipun demikian, bukan berarti semua kesenian tradisional kita lenyap begitu saja. Ada berbagai kesenian yang masih menunjukkan eksistensinya, bahkan secara kreatif terus berkembang tanpa harus tertindas proses modernisasi. Pesatnya laju teknologi informasi atau teknologi komunikasi telah menjadi sarana difusi budaya yang ampuh, sekaligus juga alternatif pilihan hiburan yang lebih beragam bagi masyarakat luas. Akibatnya masyarakat tidak tertarik lagi menikmati berbagai seni pertunjukan tradisional yang sebelumnya akrab dengan kehidupan mereka. Misalnya saja kesenian tradisional wayang orang Bharata, yang terdapat di Gedung Wayang Orang Bharata Jakarta kini tampak sepi seolah-olah tak ada pengunjungnya.
Hal ini sangat disayangkan mengingat wayang merupakan salah satu bentuk kesenian tradisional Indonesia yang sarat dan kaya akan pesan-pesan moral, dan merupakan salah satu agen penanaman nilai-nilai moral yang baik, menurut saya. Contoh lainnya adalah kesenian Ludruk yang sampai pada tahun 1980-an masih berjaya di Jawa Timur sekarang ini tengah mengalami “mati suri”. Wayang orang dan ludruk merupakan contoh kecil dari mulai terdepaknya kesenian tradisional akibat globalisasi. Bisa jadi fenomena demikian tidak hanya dialami oleh kesenian Jawa tradisional, melainkan juga dalam berbagai ekspresi kesenian tradisional di berbagai tempat di Indonesia. Sekalipun demikian bukan berarti semua kesenian tradisional mati begitu saja dengan merebaknya globalisasi. Di sisi lain, ada beberapa seni pertunjukan yang tetap eksis tetapi telah mengalami perubahan fungsi. Ada pula kesenian yang mampu beradaptasi dan mentransformasikan diri dengan teknologi komunikasi yang telah menyatu dengan kehidupan masyarakat, misalnya saja kesenian tradisional “Ketoprak” yang dipopulerkan ke layar kaca oleh kelompok Srimulat.
Kenyataan di atas menunjukkan kesenian ketoprak sesungguhnya memiliki penggemar tersendiri, terutama ketoprak yang disajikan dalam bentuk siaran televisi, bukan ketoprak panggung. Dari segi bentuk pementasan atau penyajian, ketoprak termasuk kesenian tradisional yang telah terbukti mampu beradaptasi dengan perubahan zaman. Selain ketoprak masih ada kesenian lain yang tetap bertahan dan mampu beradaptasi dengan teknologi mutakhir yaitu wayang kulit. Beberapa dalang wayang kulit terkenal seperti Ki Manteb Sudarsono dan Ki Anom Suroto tetap diminati masyarakat, baik itu kaset rekaman pementasannya, maupun pertunjukan secara langsung. Keberanian stasiun televisi Indosiar yang sejak beberapa tahun lalu menayangkan wayang kulit setiap malam minggu cukup sebagai bukti akan besarnya minat masyarakat terhadap salah satu khasanah kebudayaan nasional kita. Bahkan Museum Nasional pun tetap mempertahankan eksistensi dari kesenian tradisonal seperti wayang kulit dengan mengadakan pagelaran wayang kulit tiap beberapa bulan sekali dan pagelaran musik gamelan tiap satu minggu atau satu bulan sekali yang diadakan di aula Kertarajasa, Museum Nasional.

PENGARUH GLOBALISASI TERHADAP BUDAYA BANGSA

Arus globalisasi saat ini telah menimbulkan pengaruh terhadap perkembangan budaya bangsa Indonesia . Derasnya arus informasi dan telekomunikasi ternyata menimbulkan sebuah kecenderungan yang mengarah terhadap memudarnya nilai-nilai pelestarian budaya. Perkembangan 3T (Transportasi, Telekomunikasi, dan Teknologi) mengkibatkan berkurangnya keinginan untuk melestarikan budaya negeri sendiri . Budaya Indonesia yang dulunya ramah-tamah, gotong royong dan sopan berganti dengan budaya barat, misalnya pergaulan bebas. Di Tapanuli (Sumatera Utara) misalnya, duapuluh tahun yang lalu, anak-anak remajanya masih banyak yang berminat untuk belajar tari tor-tor dan tagading (alat musik batak).
Hampir setiap minggu dan dalam acara ritual kehidupan, remaja di sana selalu diundang pentas sebagai hiburan budaya yang meriah. Saat ini, ketika teknologi semakin maju, ironisnya kebudayaan-kebudayaan daerah tersebut semakin lenyap di masyarakat, bahkan hanya dapat disaksikan di televisi dan Taman Mini Indonesi Indah (TMII). Padahal kebudayaan-kebudayaan daerah tersebut, bila dikelola dengan baik selain dapat menjadi pariwisata budaya yang menghasilkan pendapatan untuk pemerintah baik pusat maupun daerah, juga dapat menjadi lahan pekerjaan yang menjanjikan bagi masyarakat sekitarnya. Hal lain yang merupakan pengaruh globalisasi adalah dalam pemakaian bahasa indonesia yang baik dan benar (bahasa juga salah satu budaya bangsa). Sudah lazim di Indonesia untuk menyebut orang kedua tunggal dengan Bapak, Ibu, Pak, Bu, Saudara, Anda dibandingkan dengan kau atau kamu sebagai pertimbangan nilai rasa. Sekarang ada kecenderungan di kalangan anak muda yang lebih suka menggunakan bahasa Indonesia dialek Jakarta seperti penyebutan kata gue (saya) dan lu (kamu). Selain itu kita sering dengar anak muda mengunakan bahasa Indonesia dengan dicampur-campur bahasa inggris seperti OK, No problem dan Yes’, bahkan kata-kata makian (umpatan) sekalipun yang sering kita dengar di film-film barat, sering diucapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kata-kata ini disebarkan melalui media TV dalam film-film, iklan dan sinetron bersamaan dengan disebarkannya gaya hidup dan fashion . Gaya berpakaian remaja Indonesia yang dulunya menjunjung tinggi norma kesopanan telah berubah mengikuti perkembangan jaman.
 Ada kecenderungan bagi remaja putri di kota-kota besar memakai pakaian minim dan ketat yang memamerkan bagian tubuh tertentu. Budaya perpakaian minim ini dianut dari film-film dan majalah-majalah luar negeri yang ditransformasikan kedalam sinetron-sinetron Indonesia . Derasnya arus informasi, yang juga ditandai dengan hadirnya internet, turut serta `menyumbang` bagi perubahan cara berpakaian. Pakaian mini dan ketat telah menjadi trend dilingkungan anak muda. Salah satu keberhasilan penyebaran kebudayaan Barat ialah meluasnya anggapan bahwa ilmu dan teknologi yang berkembang di Barat merupakan suatu yang universal. Masuknya budaya barat (dalam kemasan ilmu dan teknologi) diterima dengan `baik`. Pada sisi inilah globalisasi telah merasuki berbagai sistem nilai sosial dan budaya Timur (termasuk Indonesia ) sehingga terbuka pula konflik nilai antara teknologi dan nilai-nilai ketimuran.


TINDAKAN YANG MENDORONG TIMBULNYA GLOBALISASI KEBUDAYAAN DAN CARA MENGANTISIPASI ADANYA GLOBALISASI KEBUDAYAAN

Peran kebijaksanaan pemerintah yang lebih mengarah kepada pertimbangan-pertimbangan ekonomi daripada cultural atau budaya dapat dikatakan merugikan suatu perkembangan kebudayaan. Jennifer Lindsay (1995) dalam bukunya yang berjudul ‘Cultural Policy And The Performing Arts In South-East Asia’, mengungkapkan kebijakan kultural di Asia Tenggara saat ini secara efektif mengubah dan merusak seni-seni pertunjukan tradisional, baik melalui campur tangan, penanganan yang berlebihan, kebijakan-kebijakan tanpa arah, dan tidak ada perhatian yang diberikan pemerintah kepada kebijakan kultural atau konteks kultural. Dalam pengamatan yang lebih sempit dapat kita melihat tingkah laku aparat pemerintah dalam menangani perkembangan kesenian rakyat, di mana banyaknya campur tangan dalam menentukan objek dan berusaha merubah agar sesuai dengan tuntutan pembangunan.
Dalam kondisi seperti ini arti dari kesenian rakyat itu sendiri menjadi hambar dan tidak ada rasa seninya lagi. Melihat kecenderungan tersebut, aparat pemerintah telah menjadikan para seniman dipandang sebagai objek pembangunan dan diminta untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan simbol-simbol pembangunan. Hal ini tentu saja mengabaikan masalah pemeliharaan dan pengembangan kesenian secara murni, dalam arti benar-benar didukung oleh nilai seni yang mendalam dan bukan sekedar hanya dijadikan model saja dalam pembangunan. Dengan demikian, kesenian rakyat semakin lama tidak dapat mempunyai ruang yang cukup memadai untuk perkembangan secara alami atau natural, karena itu, secara tidak langsung kesenian rakyat akhirnya menjadi sangat tergantung oleh model-model pembangunan yang cenderung lebih modern dan rasional. Sebagai contoh dari permasalahan ini dapat kita lihat, misalnya kesenian asli daerah Betawi yaitu, tari cokek, tari lenong, dan sebagainya sudah diatur dan disesuaikan oleh aparat pemerintah untuk memenuhi tuntutan dan tujuan kebijakan-kebijakan politik pemerintah.
Aparat pemerintah di sini turut mengatur secara normatif, sehingga kesenian Betawi tersebut tidak lagi terlihat keasliannya dan cenderung dapat membosankan. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak dikehendaki terhadap keaslian dan perkembangan yang murni bagi kesenian rakyat tersebut, maka pemerintah perlu mengembalikan fungsi pemerintah sebagai pelindung dan pengayom kesenian-kesenian tradisional tanpa harus turut campur dalam proses estetikanya. Memang diakui bahwa kesenian rakyat saat ini membutuhkan dana dan bantuan pemerintah sehingga sulit untuk menghindari keterlibatan pemerintah dan bagi para seniman rakyat ini merupakan sesuatu yang sulit pula membuat keputusan sendiri untuk sesuai dengan keaslian (oroginalitas) yang diinginkan para seniman rakyat tersebut. Oleh karena itu pemerintah harus ‘melakoni’ dengan benar-benar peranannya sebagai pengayom yang melindungi keaslian dan perkembangan secara estetis kesenian rakyat tersebut tanpa harus merubah dan menyesuaikan dengan kebijakan-kebijakan politik.
Globalisasi informasi dan budaya yang terjadi menjelang millenium baru seperti saat ini adalah sesuatu yang tak dapat dielakkan. Kita harus beradaptasi dengannya karena banyak manfaat yang bisa diperoleh. Harus diakui bahwa teknologi komunikasi sebagai salah produk dari modernisasi bermanfaat besar bagi terciptanya dialog dan demokratisasi budaya secara masal dan merata. Globalisasi mempunyai dampak yang besar terhadap budaya. Kontak budaya melalui media massa menyadarkan dan memberikan informasi tentang keberadaan nilai-nilai budaya lain yang berbeda dari yang dimiliki dan dikenal selama ini. Kontak budaya ini memberikan masukan yang penting bagi perubahan-perubahan dan pengembangan-pengembangan nilai-nilai dan persepsi dikalangan masyarakat yang terlibat dalam proses ini. Kesenian bangsa Indonesia yang memiliki kekuatan etnis dari berbagai macam daerah juga tidak dapat lepas dari pengaruh kontak budaya ini. Sehingga untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian terhadap perubahan-perubahan diperlukan pengembangan-pengembangan yang bersifat global namun tetap bercirikan kekuatan lokal atau etnis.
Globalisasi budaya yang begitu pesat harus diantisipasi dengan memperkuat identitas kebudayaan nasional. Berbagai kesenian tradisional yang sesungguhnya menjadi aset kekayaan kebudayaan nasional jangan sampai hanya menjadi alat atau slogan para pemegang kebijaksanaan, khususnya pemerintah, dalam rangka keperluan turisme, politik dsb. Selama ini pembinaan dan pengembangan kesenian tradisional yang dilakukan lembaga pemerintah masih sebatas pada unsur formalitas belaka, tanpa menyentuh esensi kehidupan kesenian yang bersangkutan. Akibatnya, kesenian tradisional tersebut bukannya berkembang dan lestari, namun justru semakin dijauhi masyarakat. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi oleh kesenian rakyat cukup berat. Karena pada era teknologi dan komunikasi yang sangat canggih dan modern ini masyarakat dihadapkan kepada banyaknya alternatif sebagai pilihan, baik dalam menentukan kualitas maupun selera. Hal ini sangat memungkinkan keberadaan dan eksistensi kesenian rakyat dapat dipandang dengan sebelah mata oleh masyarakat, jika dibandingkan dengan kesenian modern yang merupakan imbas dari budaya pop. Untuk menghadapi hal-hal tersebut di atas ada beberapa alternatif untuk mengatasinya, yaitu meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM ) bagi para seniman rakyat.
Selain itu, mengembalikan peran aparat pemerintah sebagai pengayom dan pelindung, dan bukan sebaliknya justru menghancurkannya demi kekuasaan dan pembangunan yang berorientasi pada dana-dana proyek atau dana-dana untuk pembangunan dalam bidang ekonomi saja
 
pornografi, maka media dapat dengan cepat mengkonstrusikan masyarakat secara luas karena jangkauannya yang jauh.
            Dalam masyarakat terutama di daerah pedesaan, dikenal adanya  opinion leader atau pemuka pendapat. Mereka memiliki kemampuan untuk mempengaruhi orang lain untuk bertindak laku dalam cara-cara tertentu. Menurut  Rogers (1983), pemuka pendapat memainkan peranan penting dalam penyebaran informasi. Melalui hubungan sosial yang intim, para pemuka pendapat berperan menyampaikan pesan-pesan, ide-ide dan informasi-informasi baru kepada masyarakat. Melalui pemuka pendapat seperti tokoh agama, sesepuh desa, kepala desa, pesan-pesan tentang bahaya media pornografi dapat disampaikan. Tapi yang lebih penting lagi adalah ketegasan pemerintah dalam menerapkan hukum baik Undang-Undang Pers, Undang-undang Perfilman dan Undang-Undang Penyiaran secara tegas dan konsiten di samping tentu saja partisipasi dari masyarakatuntuk bersam-sama mencegah dampak buruk dari globalisasi media yang kalau dibiarkan bisa menghancurkan negeri ini.


SOLUSI

 Sekarang di Indonesia bermunculan lembaga-lembaga media watch yang keras terhadap pers sebagai jawaban terhadap kian maraknya penerbitan yang bisa disebut “pers kuning”, “Massen Preese” dan “Geschaft Presse”. Melalui media massa pun, kita dapat membangun opini publik, karena media mempunyai kekuatan mengkonstruksi masyarakat. Misalnya melalui pemberitaan tentang dampak  negatif pornografi, komentar para ahli dan tokok-tokoh masyarakat yang anti pornografi atau anti media pornografi serta tulisan-tulisan, gambar dan surat pembaca yang berisikan realitas yang dihadapi masyarakat dengan maraknya

  KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan diatas, dapat dilakukan beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya pergeseran kebudayaan yaitu :

  1. Pemerintah perlu mengkaji ulang perturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran budaya bangsa
  2. Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya dan budaya bangsa pada umumnya
  3. Para pelaku usaha media massa perlu mengadakan seleksi terhadap berbagai berita, hiburan dan informasi yang diberikan agar tidak menimbulkan pergeseran budaya
  4. Masyarakat perlu menyeleksi kemunculan globalisasi kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negative.
  5. Masyarakat harus berati-hati dalam meniru atau menerima kebudayaan baru, sehingga pengaruh globalisasi di negara kita tidak terlalu berpengaruh pada kebudayaan yang merupakan jati diri bangsa kita.

KRITIK DAN SARAN
Dari hasil pembahasan diatas, dapat dilakukan beberapa tindakan untuk mencegah terjadinya pergeseran kebudayaan yaitu :

  1. Pemerintah perlu mengkaji ulang perturan-peraturan yang dapat menyebabkan pergeseran budaya bangsa
  2. Masyarakat perlu berperan aktif dalam pelestarian budaya daerah masing-masing khususnya dan budaya bangsa pada umumnya
  3. Para pelaku usaha media massa perlu mengadakan seleksi terhadap berbagai berita, hiburan dan informasi yang diberikan agar tidak menimbulkan pergeseran budaya
  4. Masyarakat perlu menyeleksi kemunculan globalisasi kebudayaan baru, sehingga budaya yang masuk tidak merugikan dan berdampak negative.
  5. Masyarakat harus berati-hati dalam meniru atau menerima kebudayaan baru, sehingga pengaruh globalisasi di negara kita tidak terlalu berpengaruh pada kebudayaan yang merupakan jati diri bangsa kita.

DAFTAR PUSTAKA

Adeney, Bernard T. 1995. Etika Sosial Lintas Budaya. Yogyakarta: Kanisius. Al-Hadar Smith, “Syariah dan Tradisi Syi’ah Ternate”, dalam http://alhuda.or.id/rub_budaya.htm , didown load 7/15/04.
DeFleur, Melvin L, dan Ball-Rokeach, Sandra .1982.  Theories of Mass   Communication, Fourth edition. Longman Inc:  New York.
Fuad Hassan. “Pokok-pokok Bahasan Mengenai Budaya Nusantara Indonesia”. Dalam http://kongres.budpar.go.id/news/article/Pokok_pokok_bahasan.htm, didownload 7/15/04.
Fiske, John, (1987. Television Culture. Routledge : London- New York
Http://www.google=pengaruh globalisasi terhadap eksistensi kebudayaan daerah.com/
Kuntowijoyo.1997. Budaya Elite dan Budaya Massa dalam Ecstasy Gaya Hidup: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia, Mizan.
Koenjaraningrat. 1990. Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: Gramedia.
McQuail, Denis. 2000.  Mass Communication Theories, Fourth edition. Sage
Publication: London
Rogers, M. Everett, 1983,  Diffusion of Innovation. The Free Pressa Division of
Macmillan Inc : New York
Sapardi Djoko Damono.1997. Kebudayaan Massa dalam Kebudayaan Indonesia: Sebuah Catatan Kecil dalam Ecstasy Gaya Hidup: Kebudayaan Pop dalam Masyarakat Komoditas Indonesia.


Read more : http://www.sharemyeyes.com/2013/04/tugas-dampak-globalisasi-media.html#ixzz3XBAsmeMh

Minggu, 15 Maret 2015

HAK DAN KEWAJIBAN MEMELUK AGAMA (KEPERCAYAAN)

PENDAHULUAN
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Didalam negara/organisasi adanya warga negara/anggota organisasi yang memiliki hak dan kewajiban atas menjadi warga negara tersebut. Dan hak dan kewajiban tersebut harus diberi kekuatan hukum yakni dengan memasukan peraturan-peraturan itu ke dalam undang-undang dasar negara.
Hak dan kewajiban harus adil antar warga negara, Dengan hak dan kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2 ISI

1. UUD 1945 Pasal 28E, ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, ayat (2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya.
2. UUD pasal 29 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 22 ayat (1) Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Pasal 22 ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
4. UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18.
(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berfikir, berkeyakinan dan beragama. Hak ini mencakup kebebasan untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secara individu maupun bersama-sama dengan orang lain, dan baik di tempat umum atau tertutup, untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan ibadah, ketaatan, pengamalan dan pengajaran.
(2) Tdk sorang pun boleh dipaksa sehingga mengganggu kebebasan nya untuk menganut atau menerima suatu agama atau kepercayaannya sesuai dengan pilihannya.
5. UU No. 1/PNPS/1965, jo. UU No. 5/1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/ atau Penodaan Agama, pada penjelasan Pasal 1 berbunyi, „Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia ialah Islam, Kristen, Katholik, Hindu, Budha dan Khonghucu (Confucius). Hal ini dapat dibuktikan dalam sejarah perkembangan Agama-agama di Indonesia. Karena 6 macam Agama ini adalah agama-agama yang dipeluk hampir seluruh penduduk Indonesia, maka kecuali mereka mendapat jaminan seperti yang diberikan oleh pasal 29 ayat 2 UUD juga mereka mendapat bantuan-bantuan dan perlindungan seperti yang diberikan oleh pasal ini. Namun perlu dicatat bahwa penyebutan ke-6 agama tersebut tidaklah bersifat pembatasan yang membawa implikasi pembedaan status hukum tentang agama yang diakui dan tidak diakui melainkan bersifat konstatasi tentang agama-agama yang banyak dianut di Indonesia. Hal ini diperjelas oleh penjelasan UU itu sendiri yang menyatakan bahwa, „Ini tidak berarti bahwa agama-agama lain seperti Yahudi, Zarasustrian, Shinto, Taoism dilarang di Indonesia. Mereka mendapat jaminan penuh seperti yang diberikan pasal 29 ayat (2) dan mereka dibiarkan adanya....“. Perkataan “seperti“ dalam penjelasan ini perlu digarisbawahi sebab perkataan ini menunjukkan bahwa agama-agama yang disebutkan hanyalah sekedar contoh tentang agama-agama di luar ke-6 agama yang disebutkan dalam UU/ PNPS/ No. 1 Tahun 1965.
IV. KEWENANGAN PEMERINTAH DI DALAM MENGATUR KEBEBASAN UNTUK MENJALANKAN AGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Berdasarkan apa yang tersurat dalam Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 70 dan tersurat dalam Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik pasal 18 ayat (3) yang telah diratifikasi DPR RI, maka Pemerintah dapat mengatur/ membatasi kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan melalui Undang-Undang.
Beberapa contoh diberikan di bawah ini elemen-elemen apa yang dapat dimuat di dalam pengaturan tersebut.
1. Restriction For The Protection of Public Safety (Pembatasan untuk Melindungi Keselamatan Masyarakat)
Pembatasan kebebasan memanifestasikan agama di publik dapat dilakukan pemerintah seperti pada prosesi keagamaan, upacara kematian dalam rangka melindungi kebebasan individu.
2. Restriction For The Protection of Public Order (Pembatasan untuk Melindungi Ketertiban Masyarakat)
Pembatasan kebebasan memanifestasikan agama dengan maksud menjaga ketertiban umum/masyarkat, antara lain keharusan mendaftar badan hukum organisasi keagamaan masyarakat, mendapatkan ijin untuk melakukan rapat umum, mendirikan tempat ibadat yang diperuntukan umum. Pembatasan kebebasan menjalankan agama bagi nara pidana.
3. Restriction For The Protection of Public Health (Pembatasan untuk Melindungi Kesehatan Masyarakat)
Pembatasan yang diijinkan berkaitan dengan kesehatan publik dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pemerintah melakukan intervensi guna mencegah epidemi atau penyakit lainnya. Pemerintah diwajibkan melakukan vaksinasi, Pemerintah dapat mewajibkan petani yang bekerja secara harian untuk menjadi anggota askes guna mencegah penularan penyakit tbc. Bagaimana pemerintah harus bersikap seandainya ada ajaran agama tertentu yang melarang diadakan transfusi darah, melarang penggunaan helm pelindung kepala?
4. Restriction For The Protection of Morals (Pembatasan untuk Melindungi Moral Masyarakat)
Pembatasan dapat dilakukan pemerintah, bahkan untuk binatang tertentu yang dilindungi oleh Undang-Undang untuk tidak disembelih guna kelengkapan ritual aliran agama tertentu.
5. Restriction For The Protection of The (Fundamental) Rights and Freedom of Others (Pembatasan untuk Melindungi Kebebasan Mendasar dan Kebebasan orang lain).
5.1. Proselytism (Penyebaran Agama)
Dengan adanya hukuman terhadap tindakan Proselytism, pemerintah mencampuri kebebasan seseorang di dalam memanifestasikan agama mereka melalui aktivitas-aktivitas misionaris di dalam rangka melindungi agar kebebasan beragama orang lain untuk tidak dikonversikan.
5.2. Pemerintah berkewajiban membatasi manifestasi dari agama atau kepercayaan yang membahayakan hak-hak fundamental dari orang lain, khususnya hak untuk hidup, kebebasan, integritas phisik dari kekerasan, pribadi, perkawinan, kepemilikan, kesehatan, pendidikan, persamaan, melarang perbudakan, kkejaman n juga hak2 kaum minoritas.


3 PENUTUP
Pendirian rumah ibadat adalah bagian yang tak terpisahkan dr kegiatan mlaksanakn agama/ kepercayaan, oleh krn itu pmerintah dpt mengaturnya. Saat ini (tepatnya sejak tgl. 21 Maret 2006) pmerintah (cq. Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) tlh mngeluarkn Peraturan Bersama No. 9 Tahun 2006/ No. 8 Tahun 2006 Tentang Pedoman Plaksnaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Krukunan Umat Bragama, Pberdayaan Forum Krukunan Umat Bragama, n Pendirian Rumah Ibadat. Terdapat permasalahan hukum, krna Praturan Bersama Menteri kedudukannya di bawah Undang2. Tindakn yg diambil pmerintah di atas tdk sesuai dengan perintah yang ada dlm UU No. 39 tahun 1999, maupun Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang mensyaratkan bhw pembatasan kekebasan untuk menjalankan agama atau kpcyaan hanya dapat diatur/dibatasi melalui prundang2. Oleh krn itu smestinya klau bangsa Indonesia mmandang mdesak kebebasan menjalankan agama atau kepercayaan, salah satunya pbangunan rumah ibadat, maka mesti diatur, pmrnth dan DPR harus sgra pula mbuat Undang2 nya.